Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar memperkuat peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Dorongan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Pelantikan kepengurusan baru tersebut menjadi momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara Pemerintah Provinsi Bali dan organisasi advokat, khususnya dalam memperkuat tata kelola hukum kelembagaan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Bali.
Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru dapat menjadi modal penting untuk membangun kerja sama yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia pun membuka ruang kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.
Perkuat Desa Adat dan LPD
Salah satu perhatian utama yang disoroti Koster adalah penguatan desa adat dan LPD. Ia mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap kedua lembaga tersebut yang memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bali.
Menurut Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Karena itu, keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi agar tetap mampu menjalankan perannya di tengah perubahan zaman.
Penguatan desa adat tersebut, lanjut Koster, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai salah satu fondasi pembangunan.
Untuk itu, Koster mengajak jajaran PERADI SAI duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.
Advokat Hadir Sebelum Persoalan Terjadi
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah tersebut. Menurutnya, modernisasi tidak semestinya membuat masyarakat kehilangan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Ia menilai advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menangani perkara ketika sengketa telah terjadi. Advokat justru perlu hadir sejak awal untuk memberikan pendampingan dan memastikan tata kelola hukum berjalan dengan baik.
“Advokat perlu hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan hanya ketika sengketa sudah muncul,” ujarnya.
Pendampingan sejak awal diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam konteks Bali, PERADI SAI juga memberikan perhatian terhadap keberadaan LPD yang memiliki karakter khas karena lahir dan berkembang dari masyarakat Bali.
LPD dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana, terutama dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat. Karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum dinilai penting agar LPD dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
PERADI SAI menyatakan siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik.
Tingkatkan Pendidikan Profesi Advokat
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menegaskan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas organisasi dan pendidikan profesi advokat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah membangun kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.
Selain fokus pada desa adat dan LPD, kepengurusan baru akan tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali. Hal tersebut termasuk komitmen memberikan pembelaan dan pendampingan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat kontribusi organisasi advokat terhadap pembangunan hukum di Bali.
Kolaborasi antara pemerintah, organisasi advokat, desa adat, LPD, perguruan tinggi, serta masyarakat diharapkan mampu menghadirkan sistem pendampingan hukum yang lebih preventif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar yang baru dilantik. Ia berharap kepengurusan tersebut segera menerjemahkan komitmennya dalam kerja nyata, khususnya untuk memperkuat desa adat dan LPD sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali. (LE-003)







