Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu Beroperasi di Denpasar-Badung

Polda Bali bongkar peredaran sabu beroperasi di Denpasar-Badung
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Denpasar dan Badung dengan menangkap seorang pria berinisial MMT (28). ANTARA/HO-Humas Polda Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, setelah menangkap seorang pria berinisial MMT (28).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 123,26 gram.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy di Denpasar, Kamis, mengatakan penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali pada Selasa (4/8) malam setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Dalung, Kabupaten Badung.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menyergap MMT sekitar pukul 20.30 Wita di pinggir Jalan Buluh Indah, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan dan kopi sachet di dashboard kendaraan pelaku.

“Barang bukti tersebut memiliki berat bersih 48,64 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler milik pelaku,” katanya.

Berdasarkan keterangan MMT, kata Aryasandi, petugas kepolisiab kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kos di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di lokasi kedua, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 74,12 gram yang disimpan dalam kemasan teh merek Jin Xuar Tea serta satu paket sabu lainnya seberat 0,50 gram di dalam kotak kacamata.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 18 paket sabu dengan berat bersih mencapai 123,26 gram dari dua lokasi penggeledahan.

Dalam pemeriksaan awal, MMT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Tomblos”.

Polisi masih memburu pemasok tersebut sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus itu.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait