Jambi, LenteraEsai.id – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi masih menyelidik kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial Gi.
“Polda Jambi hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Senin.
Menurut dia, untuk saat ini yang utama adalah pihak kepolisian hari ini menyerahkan korban bayi inisial Gi kepada ibu kandungnya.
Penyerahan bayi tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari dan Kabid Humas Polda Jambi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa perkara dugaan TPPO terhadap bayi tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Dia menyebutkan seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peristiwa ini bukan kali pertama, Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium. Yang terpenting korban (bayi) dapat diselamatkan karena seorang anak,” ujarnya lagi.
Dia mengatakan Polda Jambi akan memfasilitasi anak Gi akan diserahkan kepada ibunya berinisial P.
Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD), sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses tersebut, kata dia, korban Gi ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali anak bernama Gi kepada ibu kandungnya yang berinisial P, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
“Dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, pihaknya juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.
“Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tambahnya.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ibu bayi Gi, Prayogi, mengatakan pihaknya menolak penyerahan bayi Gi secara langsung dari kelompok pedalaman Jambi kepada kliennya. Penolakan itu didasarkan pada alasan keamanan dan keselamatan ibu kandungnya.
“Pagi tadi kami ditelepon oleh Kanit PPA Polres Batanghari. Menurut keterangannya, bayi Gi sudah ditemukan dan akan diserahkan kepada ibu kandung hari ini. Namun saat ini kami masih menolak untuk menerima bayi tersebut karena mengingat dan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan ibu bayi tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan pihak kepolisian meminta penyerahan bayi Gi dilakukan secara langsung dari kelompok pedalaman Jambi kepada ibu kandungnya. Namun pihaknya keberatan karena sebelumnya Ibu bayi sempat mengalami ancaman pembunuhan saat penyerahan ke UPTD PPA Batanghari pada Selasa (21/7/2024).
“Kami tidak dapat memenuhi permintaan itu karena menyangsikan keamanan ibu bayi itu untuk penyerahan itu. Kami minta penyerahan bayi Gi tanpa syarat apa pun. Silakan serahkan ke Polres Batanghari, lalu kami akan bersedia menerima Gi dan membawa kembali Gi ke pelukan ibunya tanpa ada kehadiran dari kelompok pedalaman Jambi tersebut,” tegasnya.
Kronologis kejadian TPPO terhadap bayi Gi terjadi pada 7 Juli lalu, di mana ayah bayi membawanya ke salah satu tempat hingga bayi berpindah tangan ke keluarga salah satu suku di pedalaman di Kabupaten Batamghari.
Beberapa hari kemudian setelah dilaporkan ibu korban kasusnya ke polisi, bayi Gi ditemukan polisi dan kemudian diserahkan kembali dan waktu prosesnya yang cukup panjang. (LE)
Source: ANTARA







