Denpasar, LenteraEsai.id – Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Inspektur Polisi Satu MDP terindikasi positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi setelah menjalani tes urine dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa, mengatakan perwira polisi tersebut kini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
MDP terjaring saat pemeriksaan mendadak dan tertutup dengan memanggil sejumlah anggota sebagai sampel untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada 8 Juni 2026.
“Kegiatan ini berlangsung secara silent dan dadakan. Kita panggil beberapa anggota untuk tes sampel urine. Dari hasil pemeriksaan itu, ada satu anggota yang terindikasi positif,” ujar Ariasandy.
Ia menjelaskan pemeriksaan bermula dari pengawasan internal yang rutin dilakukan Polda Bali untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Tes urine tersebut dilakukan Ditresnarkoba dan Propam Polda Bali. Pemeriksaan tidak hanya menyasar sejumlah anggota, namun juga para pimpinan dari Polda Bali.
“Beberapa waktu lalu pemeriksaan urine juga telah dilakukan terhadap Kapolda Bali, Wakapolda Bali, serta seluruh pejabat utama Polda Bali,” katanya.
Ariasandy menjelaskan hasil tes urine menunjukkan MDP positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
Namun, mengenai sudah berapa lama MDP menggunakan narkotika maupun dari mana memperoleh barang tersebut, Ariasandy belum dapat memberikan penjelasan karena masih didalami penyidik Propam.
“Kalau itu saya harus tanyakan dulu pendalamannya. Yang terpenting pada saat dicek urine hasilnya positif menggunakan ekstasi,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan MDP masih ditahan dan diperiksa Bidang Propam Polda Bali.
MDP juga masih tercatat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta. Namun, status jabatannya akan dievaluasi sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Ariasandy, anggota yang terbukti melanggar akan menjalani proses disiplin dan kode etik profesi Polri.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana ataupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila tingkat pelanggarannya memenuhi ketentuan.
“Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa disiplin, kode etik, bahkan sampai pemecatan atau diproses pidana,” tambahnya.
Ariasandy menambahkan selama dua tahun terakhir, Polda Bali belum menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, pemeriksaan internal akan terus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
Ia menegaskan Polda Bali berkomitmen membersihkan internal dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilakukan terhadap personel di seluruh jajaran, baik di tingkat polda, polres maupun polsek.
“Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang kita tindak ini menjadi efek jera sehingga anggota tidak melakukan ataupun mencoba-coba melakukan hal yang sama,” katanya. (LE)
Source: ANTARA







