BKSDA Bali Evakuasi Elang Tikus dan Bayi Lutung Jawa dari Warga

BKSDA Bali evakuasi Elang Tikus dan bayi Lutung Jawa dari warga
BKSDA Bali mengevakuasi bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang diserahkan sukarela oleh warga di Badung, Bali, Selasa (21/4/2026) ANTARA/HO-BKSDA Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi satwa dilindungi yakni Elang Tikus (Elanus caeruleus) Tabanan dan bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) masing-masing di Kabupaten Tabanan dan Badung berdasarkan inisiatif warga.

“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Selasa.

Bacaan Lainnya

Satu Elang Tikus itu diserahkan seorang warga di Banjar (setara dusun) Celagi, Desa Denbatas, Kabupaten Tabanan, kepada BKSDA karena ditemukan dalam kondisi terjerat getah sehingga menghambat pergerakannya.

Sementara itu satu bayi Lutung Jawa diserahkan sukarela oleh seorang warga di Kabupaten Badung yang membeli dari salah satu lokasi yang tidak disebutkan oleh pemilik sebelumnya.

Bayi lutung berjenis kelamin jantan tersebut diperkirakan berusia sekitar satu bulan.

BKSDA Bali menilai kondisi itu mengindikasikan masih adanya praktik perdagangan satwa liar ilegal di masyarakat.

Secara fisik, bayi lutung tersebut memiliki ciri khas berupa warna bulu cokelat keemasan yang mencolok, yang merupakan karakteristik alami pada fase usia awal.

Selanjutnya, kedua satwa tersebut juga dititipkan di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan atau yang lebih dikenal dengan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani proses rehabilitasi, guna memulihkan kondisi fisik dan perilaku alami, observasi kondisi kesehatannya, serta perawatan intensif.

Proses rehabilitasi yang dilakukan pada kedua satwa tersebut tidak hanya difokuskan pada pemulihan kondisi kesehatan, kata dia, tetapi juga pada pengembalian sifat liar (insting alami) satwa sebagai bekal utama, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Elang Tikus dan Lutung Jawa merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Keberadaan kedua satwa itu di alam liar saat ini menghadapi berbagai ancaman, antara lain perburuan liar, perdagangan ilegal, serta alih fungsi habitat, sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran adalah krusial untuk upaya penyelamatan satwa tersebut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait