Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 akan tumbuh sebesar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komitmen untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih mudah, luas, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dian menjelaskan bahwa hingga Januari 2026, penyaluran kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan. Angka tersebut mengalami moderasi pertumbuhan sebesar 0,53 persen secara tahunan (yoy), namun fundamental sektor UMKM dinilai tetap terjaga.
Menurutnya, perlambatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski menghadapi tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen (yoy). Optimisme tersebut turut didukung oleh meningkatnya keyakinan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Selain itu, momentum efek musiman (seasonal effect) dari perayaan Lebaran juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui peningkatan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada naiknya permintaan kredit modal kerja.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
Selain itu, OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional dalam mendukung Pemerintah memajukan sektor UMKM. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” ujar Dian.
OJK juga mendukung penuh program Pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program tersebut.
Ke depan, Dian menegaskan bahwa pengembangan ekosistem UMKM perlu terus diperkuat melalui berbagai langkah strategis, seperti penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan sinergi antarprogram yang mendukung pengembangan ekosistem UMKM secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang mencapai 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (LE-003)







