Jakarta, LenteraEsai.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan segera melakukan penelusuran langsung terkait dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob yang menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiyah meninggal dunia di Tual, Maluku.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat pemantauan yang sebelumnya telah dilakukan perwakilan Komnas HAM di Maluku. Selain turun langsung ke lokasi, tim juga akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperdalam fakta peristiwa.
Komnas HAM menegaskan hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan kepada publik, termasuk pihak-pihak yang akan dimintai keterangan serta data yang diperoleh selama proses pendalaman.
Dalam keterangannya, Anis menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tersangka belum cukup. Ia menegaskan pentingnya proses hukum pidana yang transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya impunitas.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda Mesias Viktor Siahaya setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian. Putusan tersebut diambil melalui sidang etik yang berlangsung sekitar 14 jam.
Dalam persidangan, sebanyak 14 saksi diperiksa, terdiri dari anggota Brimob, keluarga korban, serta saksi lain yang memberikan keterangan secara langsung maupun daring dari wilayah Tual.
Meski dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik, tersangka masih memiliki kesempatan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di sisi lain, Polres Tual telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ia dijerat ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam KUHP nasional dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. (LE)







