Denpasar, LenteraEsai.id — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan penataan ulang terhadap bangunan restoran yang melanggar ketentuan di kawasan Subak Jatiluwih.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan Pemkab Tabanan harus bertanggung jawab menata ulang bangunan secara humanis dan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga tetap selaras dengan lanskap persawahan serta sistem irigasi subak. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan moratorium pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supartha di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi penataan ulang ditujukan kepada 13 restoran yang berdiri di area subak Jatiluwih.
Sebagaimana diketahui, kawasan Subak Jatiluwih merupakan lahan persawahan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO.
Menurut Supartha, meskipun kepemilikan lahan di kawasan terasering tersebut berada di tangan masyarakat secara individu maupun komunal, pengelolaannya tetap terikat pada kewajiban adat dan nilai religius. Secara fungsional, kawasan itu juga tidak terlepas dari sistem irigasi tradisional dan tata kelola pertanian berbasis budaya.
Ia menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak berubah dengan adanya pengakuan internasional tersebut. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kawasan demi kepentingan bersama. Jatiluwih, lanjutnya, merupakan lahan sawah abadi yang berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan sekaligus lanskap budaya hidup dari sistem irigasi tradisional.
Pansus TRAP DPRD Bali menilai rekomendasi ini sejalan dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui penguatan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sebagai langkah pendamping, DPRD Bali mendorong Pemkab Tabanan memastikan kesejahteraan petani agar tidak terdorong mengalihfungsikan sawah menjadi area usaha komersial.
Penguatan ekonomi kerakyatan dinilai penting, dengan menempatkan petani subak sebagai zona inti dan masyarakat sekitar sebagai zona penunjang. Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan serta pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata untuk menjaga keutuhan kawasan warisan dunia.
Pansus juga menyarankan optimalisasi wisata di jalur persawahan dengan memanfaatkan pondok petani berukuran 3×6 meter sebagai ruang usaha, tanpa membangun restoran berskala besar. Di pondok berbahan alami tersebut, petani dapat menjual kuliner lokal khas Tabanan.
Selain itu, DPRD Bali melihat potensi pengembangan atraksi wisata edukatif berbasis pertanian, yang memberikan pengalaman langsung kepada wisatawan mulai dari masa tanam hingga panen.
Kegiatan tersebut dapat mencakup interaksi langsung di sawah, seperti bermain lumpur bersama petani, menangkap belut, hingga beraktivitas di pondok persawahan.
Sebagai penutup, DPRD Bali meminta pemerintah memberikan insentif kepada petani yang telah menjaga kelestarian Subak Jatiluwih, antara lain berupa subsidi bibit, pupuk, serta asuransi pertanian.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan pembentukan badan pengelola khusus yang bertugas memastikan kesejahteraan petani sekaligus mengelola dan menggali potensi pendapatan kawasan Jatiluwih. (LE-VJ)







