Menang 3:0 Kasus Tanah Serangan, Ipung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hukum

Siti Sapurah
Advokat Siti Sapurah alias Ipung - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kuasa hukum sekaligus ahli waris almarhumah Sarah dan Daeng Abdul Kadir, Siti Sapurah SH alias Ipung, menegaskan pentingnya semua pihak untuk mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan kemenangan pihaknya dalam perkara sengketa lahan di Kelurahan Serangan, Denpasar.

Putusan kasasi MA yang diumumkan melalui laman resmi MA RI pada 16 Oktober 2025 tersebut menegaskan kemenangan Ipung atas pihak lawan, yakni PT BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan. Dengan demikian, Ipung memenangkan perkara di seluruh tingkatan: Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Mahkamah Agung RI.

Bacaan Lainnya

“Artinya skor 3-0. Semua jenjang pengadilan menyatakan kami sebagai pihak yang benar secara hukum,” ujar Ipung, Senin (10/11).

Namun, ketenangan pascakemenangan itu terganggu ketika pada Kamis malam, 6 November 2025, ditemukan tumpukan material berupa koral di atas objek sengketa. Keberadaan material tersebut menyebabkan akses jalan di sekitar lokasi tertutup. Peristiwa itu sempat menimbulkan kehebohan di kalangan warga dan beredar rekaman video salah satu prajuru Desa Adat Serangan yang meminta pihak yang menaruh material tersebut untuk menyerahkan diri.

Menanggapi hal itu, Ipung menilai tindakan tersebut tidak tepat. “Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah aparat kepolisian, bukan prajuru desa adat. Seharusnya pemilik lahan yang berhak membuat laporan polisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ipung menyoroti sikap Desa Adat Serangan yang dinilai belum memahami secara utuh isi MoU antara PT BTID dan Desa Adat Serangan yang tertuang dalam Akta Nomor 12 tanggal 22 Februari 2019. Dalam pasal 6 perjanjian tersebut, PT BTID disebut dibebaskan dari segala tuntutan atau gugatan pihak lain yang timbul akibat tindakan Desa Adat Serangan.

“Seharusnya Desa Adat justru mempertanyakan tanggung jawab PT BTID yang telah menyerahkan lahan bukan miliknya kepada desa. Kalau merasa dirugikan, mestinya mereka menggugat BTID, bukan pihak kami,” ujar Ipung.

Menurutnya, putusan hukum telah jelas menyatakan bahwa objek sengketa tersebut merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klas II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir seluas 1,12 hektar, yang dibeli pada 21 September 1957 dari Sikin, ahli waris H. Abdurrahman, mantan Kepala Desa Serangan. Kepemilikan tersebut telah diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan sejak 1975 hingga putusan kasasi terbaru di tahun 2025.

Berikut daftar putusan yang seluruhnya dimenangkan oleh pihak Ipung:

Putusan PN Denpasar No. 99/Pdt/1974 (22 April 1975)

Putusan PT Denpasar No. 238/P.T.D/1975/Pdt (3 November 1975)

Putusan PN Denpasar No. 588/Pdt.G/2017/PN Dps (20 Juli 2017)

Putusan PT Denpasar No. 150/Pdt/2018/PT DPS (22 November 2018)

Putusan MA RI (PK) No. 796/PK/Pdt/2020 (18 November 2020)

Putusan PN Denpasar No. 1161/Pdt.G/2023/PN Dps (5 Agustus 2024)

Putusan PT Denpasar No. 212/PDT/2024/PT DPS (2 Oktober 2024)

Putusan MA RI (Kasasi) No. 3283 K/PDT/2025 (16 Oktober 2025)

Ipung berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang telah final. “Mari kita semua patuh pada hukum, tidak perlu menggiring opini yang bisa memicu kesalahpahaman atau konflik baru. Kalau ingin menyelesaikan secara baik-baik, pintu dialog selalu terbuka,” ujarnya.

Ia juga meminta Jro Bendesa Adat Serangan dan Lurah Serangan untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai status hukum lahan tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.

“Semua masih bisa dibicarakan. Kita ini manusia, bukan batu,” kata Ipung.

Sebagai penutup, Ipung meminta Kapolda Bali beserta jajarannya untuk membantu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Serangan agar bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati keputusan pengadilan. (LE-Vivi)

Pos terkait