Caplok Sempadan Sungai, DPRD Badung Tegaskan Villa Trinity Canggu Wajib Dibongkar

Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, menegaskan bangunan Villa Trinity di Canggu, Kuta Utara, yang terbukti mencaplok sempadan sungai, harus dibongkar. Ia berharap pembongkaran dapat dilakukan secara sukarela oleh pemilik bangunan sebelum adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

“Kalau pemilik tidak melakukan pembongkaran, akan diterbitkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan agar pembongkaran dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai tim yustisi atau penegak perda,” ujar politisi Partai Demokrat asal Kuta tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung sekaligus Ketua Tim Sidak, Gusti Lanang Umbara, juga menegaskan bahwa proses penertiban harus melalui mekanisme peringatan bertahap. “Jika sampai surat ketiga tidak ada tindakan dari pemilik, barulah tim yustisi turun untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Villa Trinity pada awal Oktober 2025, menyusul laporan warga mengenai pembangunan yang melanggar garis sempadan sungai.

Sidak tersebut dipimpin oleh Gusti Lanang Umbara bersama I Made Sada, serta dihadiri Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra dan sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya I Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, Wayan Edy Sanjaya, dan Dendy Astra Wijaya. Turut hadir pula Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, perwakilan DPMPTSP, Camat Kuta Utara Putu Eka Permana, Perbekel Canggu, serta kuasa hukum Villa Trinity.

Dalam hasil sidak, Gusti Lanang Umbara mengungkapkan bahwa bangunan villa tersebut melampaui batas sertifikat hak milik (SHM) dan menjorok ke badan sungai. “Bangunannya keluar dari SHM dan mencaplok badan sungai di belakangnya. Rekomendasi kami jelas: bangunan harus dibongkar, dan fungsi sungai harus dikembalikan seperti semula agar tetap mampu menampung air di musim hujan,” tegasnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Lanang Umbara menyebut langkah lanjutan akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP, dimulai dari penerbitan surat peringatan sambil menunggu itikad baik pemilik untuk membongkar secara mandiri. (LE-VJ)

Pos terkait