Badung, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Rapat pembahasan digelar Jumat (12/9/2025), dengan melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta tim penyusun naskah akademik dari Universitas Udayana.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Made Sudira, didampingi anggota Pansus lainnya, dan turut dihadiri para pejabat terkait serta tim ahli DPRD Badung.
Made Sudira menjelaskan, regulasi ini penting mengingat Badung merupakan daerah pariwisata dengan populasi hewan penular rabies, khususnya anjing, yang cukup tinggi. Ia menyoroti maraknya anjing liar di kawasan pantai dan banyaknya hewan peliharaan yang ditelantarkan.
“Ranperda ini diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam penanganan rabies, termasuk pengendalian populasi hewan pembawa virus dan peningkatan citra pariwisata Badung,” ujarnya.
Menurut Sudira, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penerapan sanksi, baik administratif, denda, maupun pidana, khususnya bagi pemilik hewan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, ranperda ini akan mengatur klasifikasi anjing liar dan anjing peliharaan, termasuk penandaan terhadap hewan yang telah divaksin.
“Tadi juga dibahas alot soal sanksi bagi pemilik yang membiarkan anjing peliharaannya berkeliaran,” tambahnya.
Ranperda ini juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan vaksin rabies bagi hewan maupun manusia, serta pembangunan selter untuk hewan tertular. Meski saat ini pasokan vaksin dinilai memadai, keberadaan perda nantinya akan memperkuat dasar hukum dan anggaran untuk penanganan lebih optimal.
Pansus dijadwalkan akan menggelar agenda serap aspirasi pada Selasa, 16 September 2025, guna menyempurnakan materi ranperda agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (LE-VJ)







