Badung, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi hasil karya, ide, dan kreativitas masyarakat. Rapat pemantapan substansi Ranperda ini digelar Panitia Khusus (Pansus) pada Jumat (12/9/2025), dan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan kegiatan serap aspirasi pada Senin (16/9/2025).
Anggota Pansus, Wayan Puspa Negara, menyampaikan bahwa perda ini penting untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait proses pendaftaran HKI, yang selama ini identik dengan birokrasi di tingkat pusat.
“Selama ini banyak masyarakat kesulitan mendaftarkan ciptaannya karena mengira harus ke Jakarta. Ranperda ini hadir untuk menjawab itu. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pendaftaran, bahkan dirancang agar bisa dilakukan secara gratis,” ujar politisi Partai Gerindra asal Legian, Kuta.
Puspa menjelaskan bahwa Badung memiliki kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat yang tinggi, baik dalam bentuk karya seni, ide, maupun produk lokal. Karena itu, perlindungan terhadap HKI sangat penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan pengakuan, tapi juga bisa memperoleh royalti dari hasil karyanya.
“Cipta, rasa, dan karsa masyarakat harus dihargai. Jangan sampai karya mereka diambil pihak lain tanpa perlindungan hukum,” tegasnya.
Ranperda ini akan mengatur berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan desain, sekaligus mendorong pencatatan serta pendataan aset intelektual sebagai bagian dari kekuatan daerah.
“Intinya, kita ingin hadirkan regulasi yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi kreativitas masyarakat. Ini adalah bentuk keberpihakan daerah terhadap potensi warganya,” tandasnya. (LE-VJ)







