Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus sengketa tanah Serangan yang melibatkan advokat Siti Sapurah SH dengan empat tergugat (BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Bendesa Adat Serangan) hingga kini masih bergulir di tahap kasasi.
Namun terbaru, advokat Siti Sapurah melakukan langkah tegas dengan melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan Siti Sapurah, mengingat pihaknya menilai ada kejanggalan terkait dugaan mal-administrasi pada proses kasasi Bendesa Adat Serangan.
“Di sini saya menilai ada kejanggalan pada proses kasasi dari pihak Bendesa Adat Serangan. Pernyataan kasasi dari Desa Adat Serangan baru dikirim tanggal 17 Oktober 2024 yang kami anggap lewat deadline, dengan masa waktu menyerahkan memori kasasi tanggal 31 Oktober 2024, tapi baru kami terima tanggal 5 November 2024. Dan itu tidak melalui e-court, tapi ke email tim kami yang tidak kami pantau karena e-court dari email ini sudah mati permanen dan biasanya dikirim ke email e court pribadi saya. Ada apa ini?,” kata advokat yang akrab dipanggil Ipung ketika memberikan keterangan pada media, Jumat (29/11/2024).
Selanjutnya Ipung menjelaskan jika pihaknya telah melaporkan hal ini ke Ketua Mahkamah Agung, dengan isi laporan adanya dugaan perbuatan persekongkolan jahat terhadap e-courtnya. “Diketahui di sini hanya e-court kami yang salah, sedang e-court rekan lain normal-normal saja,” katanya.
Jadi, tegas Ipung, ada indikasi tindakan hendak mengecoh dirinya. “Dengan demikian, saya dan tim supaya tidak melihat ada permohonan kasasi, karena di awal kan niatnya memang begitu,” ujarnya. (LE-VV)