Badung, LenteraEsai.id – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Ditensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang bermasalah. Kali ini, 2 orang WN asal Tanzania berinisial SEK dan AFM, telah dideportasi dari Bali ke negara asal mereka.
Keduanya yang sempat didetensi selama 31 hari sejak 5 Mei 2024 lalu, dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas menyebutkan, pada Senin (10/6) pukul 16.30 Wita, 5 petugas Rudenim Denpasar bersama 2 WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pukul 17.00 Wita, petugas bersama kedua WNA menuju counter maskapai Qatar Airlines untuk check in, cetak boarding pass dan memasukkan bagasi.
Setelah itu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai untuk proses serah terima dan Tanda Keimigrasian (Cap Bertolak). Kemudian menuju Gate 4 untuk menunggu masuk ke pesawat Qatar Airlines dengan nomor penerbangan QR-963 tujuan (DPS) Denpasar – (DOH) Doha yang lepas landas pada pukul 18.55 Wita. Kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan QR-1487 tujuan (DOH) Doha – (ZNZ) Zanzibar yang lepas landas pada pukul 01.10 waktu setempat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, Selasa (11/6) menyebutkan, WN asal Tanzania yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian, tindak penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya selama berada di Indonesia, ucapnya.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







