Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang terjun melakukan pemeriksaan menemukan tiga warga negara Nigeria yang dilaporkan masyarakat telah melakukan penipuan di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Selain telah melakukan penipuan, ketiga warga negara asing itu juga diketahui telah melebihi masa tinggal (overstay) selama 60 hari di Bali, sebagaimana izin yang mereka miliki selama ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Jumat (31/5), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga warga Nigeria yang diduga telah melakukan penipuan serta dalam status overstay atas keberadaannya di Pulau Dewata.
Dari hasil pengembangan kasus terhadap tiga WNA tersebut, diperoleh keterangan tentang adanya sebuah rumah kos-kosan di area yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, yang dihuni sejumlah WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
Setelah berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim Imigrasi Denpasar, tim yang diterjunkan masuk ke rumah kos-kosan dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 21 WNA dalam status overstay. Mereka terdiri atas 19 pria warga negara Nigeria, seorang pria asal Ghana, dan seorang perempuan asal Tanzania.
Tidak hanya itu, beberapa orang dari mereka ternyata tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, sehingga kemudian seluruhnya digiring ke Kantor Imigarsi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kakanwil Pramella Pasaribu mengingatkan setiap WNA yang akan beraktivitas di Bali dan di daerah lain di Indonesia, harus dapat mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada pada wilayah Provinsi Bali guna memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” kata Pramella, menegaskan.
Petugas pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai belum dapat menjelaskan mengenai jenis penipuan yang telah dilakukan tiga warga negara Nigeria itu kepada korbannya di Pulau Dewata, sehubungan segalanya masih harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Yanes Setat







