Bermodalkan 45 Ribu Dukungan Bisa Maju Menjadi Calon Bupati Buleleng Independen

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. (Foto: Pemkab Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Pemilihan bupati dan wakil bupati yang rencananya akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini, kemungkinan juga akan diramaikan dengan hadirnya calon perseorangan atau yang lumrah disebut independent.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah mengumumkan bahwa persyaratan utama untuk maju sebagai calon independent adalah dengan mengumpulkan sebanyak 45.893 dukungan yang dibuktikan dengan data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Bacaan Lainnya

Ketika melakukan sosialisasi Calon Kepala Daerah Perseorangan di kantornya pada Jumat (3/5/2024), Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, perhitungan jumlah e-KTP sebanyak itu didasarkan atas UU Pilkada No.16 Pasal 41 Ayat 2 No.B.

Jadi, lanjut dia, calon independent harus mengumpulkan sebanyak 7,5% atau 45.893 dukungan di Buleleng, di mana kabupaten di wilayah Bali bagian utara ini tercatat memiliki 611.901 jiwa penduduk.

“Sebanyak 45 ribu lebih itu tentunya juga harus tersebar minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng,” ujar Dudhi Udiyana, menjelaskan.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyebarkan informasi ini seluas-luasnya guna menarik hati tokoh-tokoh di Kabupaten Buleleng yang sekiranya berminat untuk maju sebagai calon ‘penggede’ dalam pesta demokrasi yang akan memilih orang nomor satu dan dua di Kabupaten Buleleng.

Udiyana berharap pelaksanaan penetapan calon independen ini nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, para tokoh yang mendaftar menjadi calon independen diharapkan dapat melalui seluruh tahapan dengan baik dan koperatif, ucapnya.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait