judul gambar
DenpasarHeadlines

Tunjukkan Kemaluan di Depan Petugas Imigrasi, Pria Asal Francis Diusir Dari Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Pria berkebangsaan Francis berinisial TABSDB (43) yang telah berbuat onar serta dengan pongah menunjukkan kemaluan kepada petugas Imigrasi, akhirnya diusir atau dideportasi dari Pulau Dewata oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.

Perbuatan TABSBD dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban. Sehubungan dengan itu, ia dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai Bali menuju negaranya pada 25 Maret 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto ketika dihubungi di Denpasar, Selasa (26/3), menyatakan mengapresiasi kinerja tegas dan profesional petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam menangani kasus WNA Francis berinisial TABSDB yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan membuat keributan. Romi menyebutkan bahwa tindakan tegas terhadap TABSDB merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.

“Pelanggaran overstay dan perbuatan tidak sopan TABSDB kepada petugas tidak dapat ditoleransi,” kata Kankanwil Roni sembari menjelaskan, kasus TABSDB menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati peraturan dan menjaga ketertiban.

Pelanggaran tersebut bermula saat TABSDB yang akan menaiki pesawat AirAsia (QZ 502) untuk tujuan Singapura, terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai. Namun ternyata, petugas Imigrasi menemukan bahwa TABSDB melanggar ketentuan izin tinggal, yakni telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang dia pegang.

Diketahui bahwa TABSDB terakhir kali datang ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai tanggal 9 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta/hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa dirinya memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Meskipun telah diberi penjelasan, namun TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya. Selain itu TABSDB juga berkata-kata kasar berulang kali, melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta membuka celana menunjukkan kemaluan untuk tujuan mengolok-olok petugas.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, lanjut Dudy Duwita, TABSDB pun diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.

Selain itu ia juga mengakui bahwa perilakunya yang bikin onar tersebut dipengaruhi kondisi jiwanya yang saat itu sedang emosi, serta malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak hingga ia menjadi sedikit mabuk, ucapnya.

Dudy Duwita menambahkan, setelah sempat didetensi selama 12 hari, TABSDB akhirnya dideportasi ke kampung halamannya pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Pria asal Francis itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TABSDB yang telah dideportasi akan diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, bentuk penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya selama berada di Indonesia,” ujar Dudy Duwita, menjelaskan.

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id