Klungkung, LenteraEsai.id – DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), di ruang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Klungkung, Senin (25/3/3034).
Adapun dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2025.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom tersebut, hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda tersebut. Dalam pendapat akhir Fraksi PDIP yang dibacakan oleh I Made Satria, pada intinya menyampaikan bahwa perlu penyederhanaan proses penerbitan SIUJK sebagai bentuk komitmen Pemkab Klungkung merujuk Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Kontruksi dengan Online Single Submission (OSS) Sistem atau perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pinpinan Lembaga, Gubernur, Bupati Wali Kota, kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pada intinya seluruh fraksi di DPRD Klungkung menyetujui dan menyepakati dua ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Jendrika mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunan DPRD Klungkung dalam memberikan saran, koreksi serta masukan untuk penyempurnaan kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Inti dari seluruh rangkaian pembahasan Ranperda ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi aparatur selaku penyelenggara pemerintahan yang mempunyai peran strategis dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025.
“Kita bersama telah berupaya dan berbulat tekad agar dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita sepakati dapat menjadi regulasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kita akan memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025,” ujarnya.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan