judul gambar
BulelengHeadlines

Residivis Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi Singaraja

Buleleng, LenteraEsai.id – Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika menggelar press release pengungkapan kasus curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja, di Mapolres Buleleng di Singaraja, Kamis (7/3/2024).

Kapolsek Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana melalui Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana yang didampingi Panit 1 Reskrim Aiptu Kt Mestrawan, pada kesempatan itu mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor Komang AJ alias Mang Agus (23) bermula dari adanya laporan tentang kehilangan kendaraan bermotor di  showroom Krisna Jaya Motor Jalan Raya Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Buleleng.

Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/04/III/2024/ Spkt/Polsek Sgr/ Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 3 Maret 2024, petugas langsung melakukan pemburuan dan berhasil meringkus pelakunya Komang AJ alias Mang Agus. Dari hasil pemeriksaan, residivis ini mengaku telah mencuri sebuah mobil di showroom tersebut pada hari Sabtu (2/3) sekitar pukul 07.30 Wita

Dikatakan, terduga pelaku curanmor tersebut merupakan pria pengangguran berumur 23 tahun, tercatat selaku warga Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kanit Reskrim menyebutkan, adapun kronologi kejadian bermula dari Mang Agus masuk ke TKP dengan cara membongkar atau merusak pintu gembok showroom dengan menggunakan alat berupa obeng. Tiba di dalam, ia mendorong 2 mobil hingga keluar ruang showroom.

Namun hampir bersamaan dengan itu, perbuatan pelaku diketahui oleh Putu Suyasa, pemilik showroom yang baru tiba di tempat usahanya. Suyasa mengaku kaget melihat 2 mobil sudah berada di luar showroom, yaitu mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo.

Melihat itu, Suyasa mengaku langsung masuk ke dalam showroom, dan melihat mobil Daihatsu Ferosa sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp55 juta, sehingga langsung datang melapor ke Mapolsek Singaraja.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana bersama PS Panit I Opsnal Aiptu Ketut Mestrawan beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan secara intensif, pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Singaraja menerima informasi terkait keberadaan 1 unit mobil Feroza DK-1682-FAZ warna biru yang berada di sebuah bengkel dalam keadaan rusak, yakni as panjangnya patah.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif, pada Minggu (3/3) sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Yeh Gangga, Desa Gubug, Kabupaten Tabanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Singaraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara terduga pelaku mengaku, begitu berhasil masuk dengan cara membongkar atau merusak pintu gembok showroom menggunakan alat berupa obeng, langsung mendorong 2 mobil yang ada untuk dapat mengambil mobil Feroza yang saat itu STNK dan kunci kontaknya nyantol di mobil. Selanjutnya pelaku membawa kabur Feroza dengan cara mengemudikan sendiri menuju wilayah Kabupaten Tabanan.

Dari pelaku, Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 unit mobil merek Daihatsu Feroza jenis jeep warna biru metalik DK-1682- FAZ tahun 1994, Noka : 5145, Nosin : 9355125, STNK atas nama I Ketut Junaedi dengan alamat Lingkungan Cempaka, Kapal, Mengwi, Badung berserta 1 buah kunci kontaknya, dan 1 buah obeng dengan gagang warna hitam, selanjutnya disita dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku Komang AJ alias Mang Agus dapat disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Komang Sudarsana, yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id