Polres Buleleng Tangkap 5 Pelaku Penyalah Guna Narkoba, 2 Pengedar Diburu

Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkoba. (Foto: Polda Bali)

Buleleng, LenteraEsai.id – Jajaran Satnarkoba Polres Buleleng membekuk lima orang pelaku penyalah guna narkoba sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2024. Mereka diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu, dan polisi pun kini tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada para pelaku.

Adapun kelima pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing I Gusti Ngurah Dermat (53), Gede Rediasa (41), I Kadek Darmada (31), Kadek Opik Sudarmawan (25), dan Dewa Cana Yasa (51). Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun lamanya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (4/3) menyampaikan, Ngurah Dermat ditangkap pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 15.55 Wita di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,001 gram dalam penangkapan itu. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang kini tengah diselidiki polisi.

Selanjutnya, tersangka Rediasa dibekuk polisi pada Rabu (21/2) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam penangkapan di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram. Rediasa mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka Darmada yang masih satu desa.

Dari pengungkapan tersangka Resiasa itu polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Darmada hanya berselang satu jam setelah penangkapan tersangka Resiasa. Adapun tersangka Darmada ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,11 gram, ucapnya.

Kapolres Widwan Sutadi mengungkapkan, tersangka Darmada mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang disebut-sebut bernama Bonjor di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Polisi kini tengah mengejar Bonjor yang diduga sebagai pengedar narkoba.

“Bonjor ini warga Bengkala tapi tidak tinggal di sana. Nah saat pulang kampung mereka melakukan transaksi. Informasinya Bonjor tinggal di Kota Denpasar. Sudah menjual berarti pengedar. Kami upayakan (menangkap) dengan penyelidikan masif,” ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa.

Tersangka keempat, Sudarmawan, ditangkap pada Kamis (22/2) pukul 16.00 Wita di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,26 gram. “Menurut pengakuan tersangka disuruh mengambil 1 paket sabu-sabu tersebut oleh tersangka Yasa di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar,” ucapnya.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap tersangka Yasa pada keesokan harinya atau Jumat (23/2) sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Polisi tak menemukan narkoba saat menggeledah kediaman Yasa. Namun dari pengakuannya, ia mendapatkan narkoba dengan membeli dari seseorang di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung.

“Pengakuan yang bersangkutan membeli dengan sistem tempel dan diambil di depan Terminal Mengwi, Badung. Narkobanya untuk dipakai sendiri. Kami masih selidiki siapa pengedarnya,” ujar Kapolres, menandaskan.

Kelima tersangka penyalah guna narkoba itu kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua tersangka pengedar masih dilakukan upaya pemburuan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait