Singaraja, LenteraEsai.id – Seluruh pihak yang terkait di Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara siap untuk menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 14 Februari 2024 nanti dengan aman dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat ditemui usai menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Kabupaten Buleleng, di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng di Singaraja, Rabu (7/2/2024).
Lihadnyana mengatakan, Kabupaten Buleleng sudah sangat siap menggelar Pemilu 2024 secara damai, berintegritas, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Segala hal yang dapat menghambat pelaksanaan Pemilu 2024 sudah dimitigasi semaksimal mungkin. Termasuk penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta penyediaan lampu karena pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung hingga malam hari.
“Semua hal yang berpotensi mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara sudah dipetakan dan dibahas dalam rapat persiapan terakhir tadi,” ucapnya, menjelaskan.
Untuk pemetaan kerawanan pada saat Pemilu 2024 sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng. Sejauh ini tidak ada wilayah yang masuk kategori rawan di Buleleng. Akan tetapi, kewaspadaan harus tetap dilakukan agar semuanya berjalan dengan aman dan lancar.
“Saya juga meminta kepada seluruh warga masyarakat agar menciptakan situasi yang kondusif. Termasuk kepada rekan-rekan media massa agar memberikan informasi yang menyejukkan,” ujar Lihadnyana, mengharapkan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyebutkan distribusi logistik pemilihan akan dilakukan pada tanggal 8 dan 9 Februari 2024. Pada tanggal 8 Februari 2024 distribusi dilakukan ke lima kecamatan yaitu Sukasada, Gerokgak, Seririt, Busungbiu, dan Banjar. Sedangkan tanggal 9 Februari 2024 distribusi ke empat kecamatan yaitu Buleleng, Sawan, Tejakula, dan Kubutambahan.
“Kita bagi dua hari untuk pendistribusian ke kecamatan-kecamatan,” sebutnya.
Untuk formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih, ia mengatakan sudah didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa sejak tanggal 6 Februari 2024 lalu. Kemudian, PPS sudah mengatur formulir C6 sesuai dengan TPS yang ada. Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan membawa ke masyarakat.
“Nantinya jika menemui kendala-kendala atau tidak, akan dikembalikan ke PPS,” kata Dudhi Udiyana, menambahkan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







