Pengurus YDP Gelar Jumpa Pers, Putu Parwata: Masyarakat Jangan Ragu-ragu Kuliahkan Putra-putri di Undira Dalung

Pengurus YDP masa bakti 2020-2024 diketuai I Ketut Siaga Waspada bersama tim kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di ruang rapat Undira Dalung, Kamis (28/12). (Foto: LenteraEsai/I Made Astra)

Badung, LenteraEsai.id – Yayasan Dhyana Pura (YDP) Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sedang bergolak. Terjadi perseteruan antara pengurus YDP masa bakti 2020-2024 yang diketuai Dr I Ketut Siaga Waspada dengan Raden Rulick Setyahadi, bendahara pengurus YDP periode 2016-2020. Kedua kubu saling lapor ke Polda Bali, dan sekarang kasusnya masih berproses di kepolisian.

Pengurus lengkap YDP 2020-2024 didampingi tim kuasa hukumnya diketuai Agus Tekom Baba Asa SK SH MH pada Kamis, 28 Desember 2023 menggelar jumpa pers di ruang rapat Universitas Dhyana Pura (Undira) Banjar Tegaljaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pada kesempatan itu dibagikan pres rilis kepada puluhan awak media massa yang hadir. Jumpa pers siang itu dibuka Ketua YDP Pdt I Ketut Siaga Waspada tampak hadir pula Rektor Undira Prof Dr I Gusti Bagus Rai Utama SE MM, dan Dr I Putu Parwata MK MM selaku anggota yayasan.

Bacaan Lainnya

Pres rilis tersebut berisi tanggapan kuasa hukum YDP periode 2020-2024 atas pernyataan Ricky JD Brand di sebuah media massa (disebut Radar Bali, red) tanggal 21 Desember 2023. Ricky JD Brand merupakan kuasa hukum Raden Rulick Setyahadi, bendahara YDP masa bakti 2016-2020. Pernyataan Ricky JD Brand yang dimuat dalam media itu menyatakan pengurus YDP 2020-2024 diketuai Ketut Siaga Waspada tidak sah.

Menanggapi berita tersebut, kuasa hukum pengurus YDP 2020-2024 menyatakan berita dan pernyataan Ricky JD Brand itu tidak benar alias hoax. “Pernyataan itu menyesatkan dan merugikan banyak pihak, terutama pengurus YDP masa bakti 2020-2024 yang sah saat ini. Hal itu merupaka tuduhan yang tidak berdasarkan hokum,” katanya.

Selain itu kuasa hukum pengurus YDP 2020-2024 menjelaskan, Raden Rulick Setyadi dan kuasa hukumnya Ricky JD Brand telah melaporkan pengurus YDP 2020-2024 ke Polda Bal. Terlapor Ketut Siaga Waspada (Ketua) dan Dr Made Nyandra SpKj dengan laporan polisi No.LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2022. Juga melaporkan Pembina YDP 2020-2024 atas nama terlapor I Nyoman Agustinus, Dr I Nyoman Damayana, Si Bagus Herman Suryadi, dengan nomor laporan LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali. Tetapi kedua laporan itu tidak terbukti dan sudah dikeluarkan surat penghentian penyelidikan dari keolisian, ucapnya.

Dikatakan, dasar hukum Agustinus (Pembina Yayasan) mengangkat Ketut Siaga Waspada dan Made Nyandra sebagai pengurus YDP yaitu akta PKR Nomor 04 tanggal 6 November 2020 dan telah didaftarkan di Kementerian HUKUM dan HAM dan masih berlaku sampai sekarang. Karena pengurus YDP 2016-2020 atas nama I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi telah habis masa jabatannya. Serta telah melakukan serah terima kepada pengurus YDP 2020-2024.

“Kemudian pengurus YDP minta akuntan publik meminta keuangan pengurus YDP periode 2016-2020. Ditemukan penimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus YDP 2016-2020 sebesar Rp25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian pengurus YDP 2020-2024 melaporkan pengurus YDP 2016-2020 ke Polda pada 21 Desember 2022. I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 14 Nopember 2023,” ujar Agus Tekom.

Namun, Agus Tekom menyebutkan, penanganan kasus kedua tersangka di kepolisian cukup terkatung-katung, lantaran keduanya tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Maka Polda Bali telah menetapkan Raden Rulick Setyahadi sebagai Daftar Pencerian Orang (DPO). Melalui surat Nomor B/1662/XII/Res1.11/2023/Ditreskrimum.

“Pengurus YDP 2020-2024 diketuai Ketut Siaga Waspada adalah sah, mempunyai legal standing,” ujar Agus Tekom, bersemangat.

Masyarakat Jangan Ragu-ragu:

Dr Putu Parwata MK MM dalam kapasitasnya selaku Ketua DPRD Badung menyatakan, masyarakat jangan ragu-ragu memasukkan putra-putri untuk kuliah di Undira Dalung. Karena lembaga penidikan tinggi tersebut sudah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Selama ini sudah banyak mencetak sarjana dan terserap di dunia kerja. Undira juga sudah banyak mengukir prestasi, baik di tingkat lokal, nasional dan internasional.

“Apa yang terjadi sekarang ini hanya riak-riak. Segera akan selesai dengan baik. Sama sekali riak-riak ini tidak mempengaruhi pada lembaga yang dinaungi yayasan,” kata Parwata menjawab awak media massa usai pertemuan.

Dalam pemberitaan di sebuah media massa di Bali belum lama ini, Ricky JD Brand, Kuasa Hukum Raden Rulick Setyahadi, bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 antara lain menyebutkan, pemilihan dan pengangkatan pengurus YDP periode 2020-2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Undang–undang tentang Yayasan.

“Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) huruf b UU Yayasan Pengurus Yayasan harus diangkat oleh Pembina Yayasan Dhyana Pura berdasarkan keputusan Rapat Pembina bukan dipilih oleh Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan di Bali,” ucapnya.

Ricky Brand mengatakan, Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) mendirikan Yayasan Dhyana Pura pada 17 Juli 1985, sebagaimana Akta Pendirian Nomor 175 tanggal 29 Juni 1985 yang dibuat di Notaris, Sugiarti Hostiadi dan diregiister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Yayasan Dhyana Pura pada tahun 2007 menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan. Tentunya dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2001.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait