Bangli, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin Bupati Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan bantuan stimulan secara simbolis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya untuk bencana di Kabupaten Bangli, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Bangli pada Kamis (16/11/2023), dengan total warga penerima bantuan sebanyak 83 orang.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan bantuan dana sosial yang tidak direncanakan kepada masyarakat penerima manfaat, akibat dampak bencana cuaca ekstrem, tanah longsor, angin kencang, pohon tumbang dan kebakaran dengan jumlah sebesar Rp3.270.500.000,00.
Bupati Sedana Arta menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli bersama jajaranya selalu komitmen untuk hadir di tengah masyarakat, terlebih dalam situasi dan kondisi musibah bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam “Kami Pemerintah Kabupaten Bangli bersama jajaran sudah sepakat untuk selalu hadir di tengah masyarakat yang tertimpa bencana, melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar,” ucapnya.
Dikatakan, pemberian bantuan tersebut memang program ‘Out of the box’ keluar dari zona nyaman, tetapi manfaatnya benar mengingat ketika ada masyarakat yang kena musibah, mereka akan sedih berlarut-larut. “Kita obati sesegera mungkin dengan memberikan bantuan dana yang masuk ke rekening warga masing-masing melalui Bank BPD Bali,” ujarnya.
Bupati berharap bantuan yang diberikan ini tepat guna dan tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat, sehingga jangan sampai bantuan tersebut menimbulkan permasalahan hukum, ini yang harus dihindari.
Orang nomor satu di Bangli yang berasal dari Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangli, apabila mengalami musibah bencana agar segera melapor kepada kelian dinas/kepala lingkungan di wilayah masing-masing, sehingga bisa didata dan dilaporkan ke BPBD Kabupaten Bangli untuk kemudian dilakukan pengkajian kebutuhan pascabencana.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kabupaten Bangli I Wayan Wardana melaporkan, penyerahan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana di Kabupaten Bangli, dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana.
Bantuan atau santunan tersebut diberikan kepada korban bencana meninggal dunia yamng berhak menerima santunan Rp15 juta, menderita cacat fisik/mental Rp20 juta, luka berat Rp10 juta, penguatan ekonomi akibat bencana mendapatkan bantuan berkisar antara Rp1,5 sampai dengan Rp5 juta, ucapnya.
Di sisi lain Wardana juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan bantuan kepada perbaikan sarana dan prasarana perekonomian individu, perbaikan rumah masyarakat, perbaikan fasilitas umum sesuai dengan tingkat kerusakan, yang nantinya tim kajian dan kebutuhan pascabencana melakukan peninjauan dan memverifikasi ke lapangan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan