judul gambar
Headlines

Rapat Paripurna Dewan Sahkan Ranperda Usulan Pemerintah Menjadi Perda Badung

Mangupura, LenteraEsai.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung pada Senin, 16 Oktober 2023, menetapkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata siang itu, tampak dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan undangan lainnya. Rapat yang terbuka untuk umum, berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung di Mangupura.

Pengesahan Ranperda PDRD menjadi Perda PDRD Badung ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan, diawali pimpinan DPRD Badung disusul Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, setelah sebelumnya mendapat persetujuan bulat dari anggota DPRD Badung peserta rapat paripurna.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, Ranperda PDRD Badung yang diajukan pemerintah (eksekutif) itu memang dipercepat pengesahannya menjadi Perda. Dipercepat karena sangat urgent, sebagai dasar hukum atau landasan untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sesuai Undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga penetapan masalah pajak dan retribusi daerah perlu dipercepat. Kita tidak mau ‘lose’ dalam pendapatan. Tidak mau membuang waktu untuk mengoptimalkan pendapatann daerah,” ujar Parwata menjawab awak media massa usai rapat paripurna.

Ditambahkan Parwata, beberapa yang menjadi stressing atas usulan Peraturan Daerah yang disampaikan pemerintah. Pihaknya (Dewan Red-) menegaskan, pajak pengalihan hak tanah bangunan (PPHTB) yang telah ditetapkan itu terus dijalankan secara maksimal. Yakni penetapan PPHTB 5 persen.

Bukan hanya itu, pungutan Pajak dan Retribusi Daerah juga harus dengan teknologi digital dan online sistem. Dilakukan secara transparan serta dicatatkan dalam Data Pemerintah. “Sistem online itu sudah terkoneksi dengan data-data yang ada di pemerintah. Sehingga transparansi dan optimalisasi kerja dari pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, akan menjadi maksimal,” kata Parwata, lugas.

Walau Ranperda PDRD Badung sudah disahkan menjadi Perda, namun sesungguhnya hal itu belum final. Seperti dijelaskan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, di mana Perda tersebut masih harus dievaluasi Kemendagri serta Kemenkeu di Jakarta, dan juga Gubernur Bali.

Peliput: I Made Astra

Redaktur: Laurensius Molan

Lenteraesai.id