Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, saat ini sedang fokus bekerja untuk mewujudkan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
Selain itu juga bidang pangan, sandang dan papan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan hingga bidang pariwisata, mendapat apresiasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.
Bendesa Madya MDA Kota Denpasar Anak Agung Sudiana, di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang Denpasar, Sabtu (29/8) mengatakan, berkat pemikiran Gubernur Koster, Kantor MDA Kota Denpasar resmi dibangun pada lahan milik aset Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Jalan Mulawarman No.1 Lumintang Denpasar, dengan luas bangunan panjang 15 meter dan lebar 7,4 meter, berlantai 2 dan dibangun dengan menggunakan dana CSR sebesar Rp 3,1 miliar.
“Pembangunan Kantor MDA yang dilakukan di Bali, salah satunya di Kota Denpasar adalah bentuk perhatian serius Gubernur Wayan Koster dalam mewujudkan visi Pembangunan Daerah Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’, dan bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov Bali tersebut diperkirakan rampung pada bulan Desember 2020,” ujar AA Sudiana di hadapan Gubernur Koster dan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, serta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Atas kegigihannya (Wayan Koster, red), Anak Agung Sudiana menilai Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini merupakan pemimpin yang visioner, bernas, gayut, holistik, dan progresif untuk menjadikan tatanan adat dan budaya Bali ini sebagai peradaban dunia. Apalagi visi menuju Bali Era Baru yang sedang proses untuk diwujudkannya dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan di Bali, utamanya di bidang adat dan budaya yang ditransformasikan ke dalam pengakuan dan penguatan desa adat sebagaimana diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka sangat sejalan dengan prinsip Tri Sakti yang pernah disampaikan oleh Ir Soekarno dalam pidatonya tanggal 17 Agustus 1964 yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian Dalam Kebudayaan.
Mendengar hal itu, Gubernur Koster dalam sambutannya menegaskan bahwa peran desa adat di Bali sangat besar dalam menjaga keharmonisan alam Bali. “Contohnya saja, secara niskala krama Bali yang ada di desa adat dengan tulus iklhas menghaturkan sembah bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa lengkap dengan banten upacaranya di hari Purnama, Tilem, belum lagi di hari suci agama Hindu lainnya di Bali yang terbukti mampu mengharmoniskan hubungan manusia dengan alam Bali sesuai filosofi Tri Hita Karana,” kata Koster.
Ia menyebutkan desa adat perannya sangat besar dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Maka dari itu, Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali benar-benar memanfaatkan posisinya sebagai Gubernur Bali yang tidak saja berjuang secara regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, kemudian dalam sejarah pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Bahkan di tengah pandemi Covid-19 kali ini, ia berupaya maksimal melakukan komunikasi itensif dengan BUMN di Pulau Bali agar turut serta memberikan penguatan atas keberadaan desa adat di Bali, karena desa adat dalam sejarahnya juga tercatat hasil karyanya yang selalu tampil melestarikan kebudayaan Bali hingga menjadi primadona wisata dunia.
Seiring dengan itu, Wayan Koster yang dikenal sebagai Gubernur yang ahli berdiplomasi di tingkat pusat, untuk kesekian kalinya menegaskan bahwa pada tahun 2020 pihaknya akan mewujudkan 7 Kantor Majelis Desa Adat (MDA) yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali, seperti di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Bangli, Buleleng, Tabanan, dan Kota Denpasar. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 di Kabupaten Badung dan Klungkung.
Program pembangunan Kantor MDA di kabupaten/kota se-Bali yang sudah diimplementasikan secara perdana, dimulai pada upacara peletakan batu pertama ‘Nasarin’ di Kabupaten Gianyar pada Selasa (18/8) lalu dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gianyar senilai Rp 3,4 miliar.
Kemudian di Kabupaten Jembrana pada Kamis (20/8) dengan menggunakan dana CSR sebanyak Rp 3 miliar lebih, di Kabupaten Karangasem mulai dibangun pada Minggu (23/8) dengan memanfaatkan bantuan CSR sejumlah Rp 3 miliar lebih, dan yang terbaru di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red) pada Sabtu (29/8). Wayan Koster resmi membangun Kantor MDA Kota Denpasar dengan menggunakan dana CSR Rp 3,1 miliar.
Melihat perjuangan Gubernur Koster dalam penataan desa adat di Bali yang terus menunjukan hasil, membuat Bendesa Madya MDA Kota Denpasar Anak Agung Sudiana dalam pidatonya menyebut sosok Wayan Koster adalah reinkarnasi dalam abad ke-21 dari ‘tabe pakulun’ Mpu Kuturan yang pada abad ke-10 mampu menyatukan sekte-sekte di Bali serta ditransformasikan dengan penataan desa adat sebagai tempat pengembangan hingga pelestarian adat dan budaya Bali. (LE-DP1)