Eks Napi Kasus Kejahatan Skiming Asal Turki ‘Diusir’ Dari Bali

Dalam pengawalan petugas, warga negara Turki eks terpidana kasus kejahatan skiming dideportasi dari Bali. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – MB (56), pria berkewarganegaraan Turki yang terbukti melancarkan tindak kejahatan skiming dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Lapas Krerobokan, Badung, akhirnya harus ‘diusir’ atau dideportasi dari Pulau Dewata.

Tindak deportasi itu dilakukan pihak Kanwil Kemenkumham Bali setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan”.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan itu, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Selasa (10/10/2023), imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA berinisial MB, yang tercatat memasuki wilayah Indonesia pada Oktober 2021 menggunakan visa kunjungan, dan kemudian diketahui terlibat kasus tindak pidana skimming ATM di Bali.

Kasus yang dilakukan MB terbongkar berawal dari petugas Bank Mandiri yang melakukan pengecekan mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 19 November 2021 lalu. Saat dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM rusak dan di dalam boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. Akhirnya, pihak bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa data, akhirnya MB berhasil diamankan Polda Bali pada akhir November 2021. Polisi menduga, MB adalah penjahat jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM, serta memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.

Dalam penangkapannya Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening. Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa pin, 1 buah magnetic card reader, uang senilai Rp2 juta, dan sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat skimming.

Setelah menjalani proses persidangan akhirnya MB pun dipidana penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik. Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan ke-76 RI, MB pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 17 Agustus 2023 yang selanjutnya menyerahkan MB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan ketika itu, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, setelah MB didetensi selama 54 hari dan telah siapnya administrasi, maka MB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Oktober 2023. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport.

Dikatakan, eks napi MB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, ujar Romi, menjelaskan. (LE/Dep)

Pos terkait