judul gambar
DenpasarHeadlines

Selesai Dipenjara, Pelaku KDRT yang asal Australia Dideportasi dari Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial BJC (54). Terpidana pelaku KDRT itu dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney) pada Rabu (4/10/2023) malam.

Sebelum dideportasi, staf registrasi telah mempersiapkan berkas kepulangan BJC untuk diajukan kepada Plh Kalapas Kerobokan guna diperiksa kembali dan ditandatangani secara online. Rabu (4/10) siang sekitar pukul 11.30 Wita, BJC dijemput oleh pihak Imigrasi dan keluar dari tempatnya menjalani hukuman penjara selama ini di Lapas Kerobokan.

Pelaksanaan keluar dari Lapas Kerobokan yang telah sesuai dengan SOP, berjalan lancar dan kondusif, kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, dengan menambahkan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Suhendra menyebutkan, BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bali, langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan atas dasar tersebut, terhadap BJC kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Suhendra tanpa merinci lamanya kurungan penjara yang telah dijalani warga dari Negeri Kanguru tersebut.  (LE/Dep)

Lenteraesai.id