Denpasar, LenteraEsai.id – Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kelurahan Padangsambian, melaksanakan penertiban pembuangan sampah kayu glondongan dan batang pisang ke aliran sungai yang berlokasi di Jalan Gunung Guntur Gg XVII, Lingkungan Banjar Taman Arum, Kelurahan Padangsambian, Senin (2/10/2023).
Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara menyatakan, penertiban ini untuk menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat lewat ‘Pro Denpasar’. Dari laporan itu, Kecamatan Camat Denpasar Barat bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat langsung turun ke lokasi yang dimaksudkan.
Berdasarkan tindak lanjut di lokasi, kata Purwanasara, diketahui benar adanya pembuangan sampah kayu gelontongan ke sungai. Di mana yang bersangkutan telah diberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Selanjutnya, kayu tersebut diangkat dan aliran sungai akan dibersihkan oleh pihak Kelurahan Padangsambian.
“Kami dari Kecamatan Denpasar Barat mengucapkan terima kasih atas pengaduan yang diajukan ke Pro Denpasar terkait pembuangan kayu gelontongan ke aliran sungai tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga kualitas air sungai yang berperan penting dalam ekosistem setempat. Selain itu, dengan tidak membuang sampah ke sungai dapat mencegah terjadinya banjir.
“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari tindakan pembuangan sampah secara sembarangan,” ujarnya.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Bawa Nendra menambahkan, sebagai penegak Perda pihaknya akan selalu ikut serta dalam kegiatan penertiban. Dengan langkah tersebut masyarakat bisa ikut serta menjaga kebersihan lingkungan termasuk aliran sungai.
Jika dalam penertiban telah diberikan pembinaan, kemudian hari lagi ditemukan melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan membawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Karena Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda.
“Melalui langkah itu masyarakat diharapkan sadar akan pentingnya mentaati peraturan, khususnya tidak membuang sampah sembarangan, terlebih ke aliran sungai,” ucapnya. (LE/Vik)







