Tabanan, LenteraEsai.id – Menyikapi situasi politik di internal PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Bali yang sangat dinamis dalam masa menjelang Pemilu 2024, Pengurus DPC PDI Perjuangan Tabanan mengadakan rapat internal.
Rapat pengurus yang berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Tabanan pada Sabtu (19/8/2023), dipimpin Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya SE MM, yang kini juga tengah menjabat Bupati Tabanan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 15 anggota pengurus, akhirnya secara bersama-sama dan mufakat mencapai keputusan penting yang tertuang dalam berita acara Nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023.
Keputusan tersebut antara lain mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi kepada Sdr I Nyoman Suadiana SSos berupa Pemecatan atau Pemberhentian dari Keanggotaan Partai karena telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan melalui Partai Gerindra, sebagaimana bukti Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 641 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal tersebut juga telah diumumkan melalui media massa tanggal 19 Agustus 2023 oleh KPU Kabupaten Tabanan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berkaitan dengan itu, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga memohon kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan Sdr I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248 pada Pemilu 2019 lalu sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel-Baturiti).
“Untuk kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekwensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai,” kata Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Sementara itu, terkait dengan aspirasi masyarakat Kediri, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta semua pihak untuk menghormati SK DPP PDI Perjuangan tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali.
Mengenai Aspirasi Masyarakat Kediri seputar pencalonan I Nyoman Mulyadi SH sebagai calon DPRD Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memilih untuk bersikap hormat dan penghormatan terhadap aspirasi ini.
Namun, di tengah hal ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menegaskan harapannya kepada I Nyoman Mulyadi SH sebagai Kader PDI Perjuangan untuk menerima keputusan DPP PDI Perjuangan dengan tanggung jawab dan siap untuk melaksanakannya.
“Ini adalah dinamika politik. Sebagai anggota partai dan duduk dalam struktur partai, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menghormati, tunduk, taat dan mengamankan serta menjalankan perintah partai,” ujar Sanjaya.
Dia menambahkan, untuk dua keputusan dalam rapat internal hari ini telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh keputusan dituangkan ke dalam berita acara.
“Usulan berupa berita acara sudah kita sampaikan ke DPD PDI Perjuangan Bali untuk diteruskan ke DPP di Jakarta,” ujarnya, menjelaskan. (LE/Tab)







