Pendapatan Badung 2024 Dirancang Rp8,3 Triliun, DPRD Rekomendasikan Hibah ke Pemkot Denpasar 

Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin rapat pleno internal pada Senin, 24 Juli 2023. (Foto: Humas DPRD Badung)
Mangupura, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung melakukan rapat dan bersidang secara maraton untuk menuntaskan sejumlah agenda dalam masa sidang tahun kedua ini. Pertama membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggunganjawaban Bupati Badung tentang pelaksanaan APBD 2022 dan tiga Ranperda lainnya yang diajukan pemerintah.
Ditambah lagi membahas Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Badung TA 2024 dan Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung 2024. Kedua rancangan tersebut disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada rapat paripurna DPRD Badung 20 Juli 2023 lalu, yaitu seusai membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Disebutkan bahwa Pendapat Daerah Badung pada KUA-PPAS dalam TA 2024, dirancang sebesar Rp8,3 triliun lebih, meningkat Rp2,2 triliun lebih dibandingkan dengan tahun 2023.
Rancangan KUA-PPAS 2024 itu telah dibahas Badan Anggaran (Bangar) DPRD Badung yang diketuai Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung yang diketuai Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa pada Jumat, 21 Juli 2023. Pada kesempatan itu, kedua belah pihak mendiskusikan rancangan KUA-PPAS yang diajukan eksekutif.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata pada Senin siang, 24 Juli 2023, kembali memimpin rapat pleno (internal) di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Gedung DPRD Badung di Mangupura. Agenda rapat membahas dan menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung TA 2022, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3/2015 tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Badung 2023-2043, Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda KUA-PPAS APBD Badung 2024.
Dalam rapat super kilat itu seluruh peserta sidang setuju seluruh Ranperda ditetapkan menjadi Perda yang akan dilakukan dalam sidang pleno DPRD Badung hari Selasa, 25 Juli 2023 bersama eksekutif.
Usai memimimpin rapat pleno, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjawab awak media massa menjelaskan, selain menyetujui lima Ranperda yang diajukan eksekutih, DPRD Badung juga memberikan rekomendasi hibah aset Badung berupa 12 bidang tanah kepada Pemkot Denpasar dan Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Semula Pemkot Denpasar mengajukan permohonan hibah 14 bidang tanah kepada Pemkab Badung, tetapi DPRD Badung hanya merekomendasikan 11 bidang saja,” ujar Parwata, menyampaikan.
Sedangkan untuk Lapanan Niti Mandala Lumintang dan gedung eks Dinas PU Badung di Jalan Beliton Denpasar dan gedung eks Dinas Pendidikan Badung di Jalan Ahmad Yani Denpasar, tidak dihibahkan. Tetap menjadi aset Pemkab Badung dengan status hak guna pakai.
“Hal tersebut diputuskan seiring dengan pertimbangan untuk mengantisifasi perkembangan Badung ke depan. Di mana kebutuhan masyarakat Badung akan semakin tinggi, jadi aset itu bisa menjadi sumber pendapatan,” katanya, menjelaskan.  (LE/Ima)

Pos terkait