I Ketut Suartha, Anggota Polda Bali Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di FH Unud

I Ketut Suartha berhasil menyelesaikan studinya pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unud melalui SIdang Terbuka Promosi Doktoryang bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar (Foto: Dok Universitas Udayana)

Denpasar, LenteraEsai.id – I Ketut Suartha, anggota Polda Bali, berhasil menyelesaikan studinya pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unud melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Rabu (12/7/2023), bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar.

Promovendus tampil menyampaikan disertasi yang berjudul ‘Kepastian hukum pengaturan batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh penyidik Polri’

Bacaan Lainnya

Sidang terbuka dipimpin oleh Dekan FH Unud Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, dihadiri Tim Promotor, Prof Dr I Made Subawa SH MS, Dr Gde Made Swardhana SH MH, Dr Ni Nengah Adiyaryani SH MH dan 4 dosen penguji lainnya.

Adapun 3 rumusan masalah yang dibahas, yaitu: (1) Apa Hakikat Filosofis Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri?; (2) Bagaimanakah Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri Perspektif Ius Constitutum?; (3) Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Pengaturan Batas Waktu Penangkapan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri Perspektif Ius Constituendum ?.

Hasil disertasi menunjukan bahwa terjadinya konflik norma mengenai batas waktu penangkapan anak dalam tindak pidana narkotika oleh penyidik Polri untuk mewujudkan Sila ke-2 Pancasila; konflik norma antara UURI No. 11 Tahun 2012 Pasal 30 ayat (1) dengan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) yang menyebabkan terjadinya ketidakselarasan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut yang dapat mengakibatkan hukum tidak dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dan ketidakpastian hukum. Terhadap pengaturan batas waktu penangkapan anak berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana narkotika seharusnya menggunakan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 76 ayat (1) dan (2) supaya adanya kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.  (LE-DP)

Sumber: www.unud.ac.id 

Pos terkait