Kuta Selatan, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung, Bali responsif terhadap laporan masyarakat. Begitu ada laporan yang menyebutkan adanya pencemaran limbah hotel yang meluber di wilayah Badung Selatan, mereka langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dimaksud pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dari laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Badung, disebutkan bahwa Hotel Four Point (FP) di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diduga telah membuang limbahnya hingga meluber mengganggu lingkungan.
Menyikapi laporan itu, dua komisi di DPRD Badung, yakni Komisi I dan II, turun melakukan sidak ke lapangan. Kedatangan para wakil rakyat selain dimaksudkan untuk memastikan adanya limbah hotel yang disebutkan sangat mengganggu, juga guna mengecek masalah perizinan yang dikantongi Hotel Four Point.
Rombongan tampak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirwan, dan Ketua Komisi II I Gusti Lanang Umbara. Hadir juga anggota Komisi I Wayan Loka Astika dan Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra, sementara dari Komisi II hadir Ni Luh Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiyana, dan I Made Wijaya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung serta perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), juga ikut dalam rombongan sidak siang hari itu.
“Sidak kami laksanakan merespons laporan masyarakat yang menyebut ada limbah hotel meluber,” kata Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan.
Dikatakan, limbah hotel yang dibuang sembarangan sangat mengganggu kesehatan. Masyarakat pun merasa tidak nyaman dan juga mencemari lingkungan. “Apa yang dikeluhkan masyarakat memang benar terjadi. Alasan pihak hotel lantaran mesin pengolah limbah rusak, sehingga pihak hotel tidak bisa melakukan pengolahan limbah seperti biasanya,” ujar Lanang Umbara di sela-sela pelaksanaan sidak.
Ia menambahkan, pihak hotel meminta waktu 10 hari untuk memperbaiki peralatan pengolah limbah hingga bisa mengolah kembali limbah yang ada. Air limbah yang sudah diproses bisa digunakan untuk menyiram tanaman.
Setelah berembuk, lanjut Lanang Umbara, pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pihak hotel untuk kembali dapat mengolah limbahnya seperti sedia kala. “Kami, baik pihak Dewan maupun utusan dari dua dinas yang hadir, sepakat memberikan tenggat waktu selama dua minggu,” ucapnya, menandaskan.
Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan mengatakan, dalam sidak pihaknya juga mengecek perizinan yang dimiliki Hotel Four Point. Dikatakannya, Badung memang memerlukan investor, tetapi investor maupun calon investor harus mengikuti regulasi yang dipersyaratkan.
“Saat ini, perizinan hotel sedang dalam proses secara lengkap oleh instansi yang membidangi,” ujar Ponda Wirawan, menyampaikan. (LE/Ima)







