Besakih, LenteraEsai.id – Sejumlah pengunjung tampak tiba-tiba tertegun dan terperangah begitu menyaksikan bangunan gedung parkir yang berdiri di Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali bagian timur, Senin (13/3/2023).
Pengunjung yang berdatangan rata-rata mengaku kagum dengan keindahan dan kemegahan bangunan gedung yang tampak begitu selaras dan cantik, menyatu padu dengan kontur lingkungan di sekitarnya. “Ini menambah indahnya kawasan Besakih,” ujar salah seorang pengunjung yang mengaku sengaja datang dari Denpasar.
Berdasarkan data pada Dinas Diskominfos Provinsi Bali, terungkap bahwa gedung berlantai 4 itu berfungsi sebagai tempat parkir khusus kendaraan roda empat berkapasitas 1.541 unit mobil.
Melihat hasil yang sudah dicapai, kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam melaksanakan Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, memang layak diacungi jempol.
Murdaning jagat Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu disebutkan telah sukses menyelenggarakan upacara pemelaspas fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada rahina Purnama Kasanga, Senin (Soma Umanis, Medangkungan) 6 Maret 2023 lalu sebagai penanda telah usainya proses pembangunan fasilitas Kawasan Suci Besakih, dan siap untuk dimanfaatkan dalam meyalani masyarakat Bali atau umat Hindu yang tangkil ngaturang bhakti di pura terbesar di Indonesia, bahkan di dunia.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu membangun gedung parkir di area Manik Mas (Kreta Graha Kulon) itu, berdiri di atas ruang yang memadai dan berkualitas, yaitu: 1) Terdiri dari 4 lantai: Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3); 2) Parkir Khusus untuk Kendaraan Roda Empat dengan total kapasitas 1.541 unit, Lantai Dasar (94 unit), Lantai B1 (376 unit), Lantai B2 (449 unit), Lantai Paling Bawah B3 (507 unit); 3) Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai Paling Bawah B3, Lantai B2, Lantai B1, dan Lantai Dasar, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai di bawahnya penuh.
Selanjutnya, 4) Semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi; 5) Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar; 6) Tersedia Fasilitas Tiket Parkir Elektronik untuk masuk dan keluar gedung parkir; 7) Tersedia Fasilitas Toilet di setiap lantai, termasuk Toilet Khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis; 8) Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai; 9) Tersedia Petugas Parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan; dan 10) Atap gedung parkir memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan kapasitas 400 Kwh.
“Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkir area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya, diapresiasi seluruh stakeholder yang hadir saat upacara pemelaspas fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. (LE-KR1)







