judul gambar
HeadlinesNasional

Naas, Ketinggalan Pesawat Tidak Bisa Lagi Beli Tiket, Pensiunan WN Australia Dideportasi Dari Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) dari Pulau Dewata. Kali ini, ‘mengusir’ WNA asal Australia berinisial PRO (66), yang adalah pensiunan pegawai di negaranya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar, Sabtu (11/3/2023) mengatakan, PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (red:overstay), dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Sehingga dalam hal ini Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut, ucapnya.

Kakanwil mengungkapkan, pada 15 Januari 2023 silam, PRO diketahui tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival. Tujuan PRO pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur. Izin tinggalnya berlaku selama 30 hari hingga 13 Februari 2023 dan dalam pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari.

Selama berlibur, PRO menginap di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza Kuta, Kabupaten Badung. Namun naas, dirinya melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Setelah ketinggalan pesawat, PRO mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya, karena ia hanya berbekal 200 Dollar Australia. Dan sejak 26 Januari lalu, ia pun mengaku terpaksa menginap di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Merasa tidak nyaman untuk terus ‘menggelandang’, akhirnya PRO menghubungi pihak keamanan Bandara serta Konsulat Jenderal Australia, dan selanjutnya keamanan Bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Pada 23 Februari 2023, Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subjek terlapor untuk ditindaklanjuti. Atas kealpaannya tersebut, PRO tercatat mengalami overstay selama 10 hari di Bali, dan sebagai konsekuensi, harus dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah ditetapkan, ujar Kakanwil Anggiat.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun, red.),” kata Kakanwil Anggiat, mejelaskan.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah PRO didetensi selama 16 hari dan siapnya administrasi, akhirnya PRO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Jetstar, PRO diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 Wita, dengan nomor penerbangan JQ107 rute (DPS) Denpasar- (PER) Perth, Australia. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. PRO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, ketentuan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus yang dia lakukan,” ujar Anggiat, menambahkan. (LE-DP)

Lenteraesai.id