Denpasar, LenteraEsai.id – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Surat resmi penetapan tiga tersangka dari Kejati Bali diterima pihak Universitas Udayana di Denpasar, Bali pada Selasa, 14 Februari 2023.
Pada pokoknya surat resmi tersebut menegaskan bahwa telah ditetapkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana tahun anggaran 2018/2019 sampai 2022/2023 sebagai berikut: Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, tanggal 8 Februari 2023; Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, tanggal 8 Februari 2023; dan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, tanggal 8 Februari 2023.
Setelah penetapan tersangka oleh Kejati Bali tersebut, Universitas Udayana melalui Juru Bicara Rektor Unud Senja Pratiwi SS MHum PhD dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (14/2/2023), menyampaikan telah menerima surat resmi dari Kejati Bali pada Selasa 14 Februari 2023.
Menyikapi penetapan tersangka kasus ini, Jubir Rektor Unud menegaskan bahwa Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. (LE-AS)
Sumber: http://www.unud.ac.id







