Panggil Tukang Kunci Bongkar Pintu Rumah, Wanita Belia Gondol Perhiasan Emas di Dentim

Pelaku dan barang bukti kejahatan dipertunjukkan petugas di Polsek Dentim (Foto: Dok Humas Polresta Denpasar)
Denpasar, LenteraEsai.id – Perempuan berusia belia berinisial EGA (19) yang terungkap mencuri perhiasan emas di sebuah rumah kos Jalan Sedap Malam Gang Ibu Alam Kebon Kori Kelod Kesiman, Denpasar Timur (Dentim), diringkus pihak kepolisian setempat dalam suatu upaya pelacakan.
Polisi melacak dan berhasil menangkap pelaku EGA setelah sebelumnya mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial WI, yang pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 21.30 Wita baru saja pulang dari bekerja, mendapati kamar kosnya berantakan dan setelah dicek beberapa perhiasan milik korban hilang dari tempatnya.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta SSos didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, kepada pers Selasa (31/1/2023) menyebutkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim langsung bergerak melakukan pengecekan TKP, diperoleh informasi dari beberapa saksi yang melihat pelaku di tempat kejadian.
“Sebelumnya tersangka pernah kost didekat TKP dan tersangka juga tahu situasi, di mana penghuni salah satu kamar kos berinisial WI, selalu pulang kerja pada malam hari,” ucap Kapolsek Sudiarsa.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya pada siang hari itu tersangka pelaku mencoba membuka salah satu pintu, tetapi karena terkunci muncul ide untuk memanggil tukang kunci panggilan.
“Kepada tukang kunci, tersangka pelaku mengatakan kamar kost tersebut adalah kamarnya senditi yang anak kunci pintunya hilang,” ujarnya. Setelah pintu berhasil dibuka oleh tukang kunci panggilan, tersangka EGA langsung masuk dan mengobak-abrik kamar untuk menemukan barang berharga.
Kapolsek menyebutkan, perhiasan emas yang diambil tersangka dari kamar yang ditempati korban WI, meliputi beberapa anting dan cincin senilai Rp5.554.000 juta. Keesokan harinya, Kamis (26/1), tersangka EGA menjual barang hasil curiannya ke toko emas dan pembeli emas di kawasan Jalan Hasanuddin Denpasar.
Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang turun melakukan penyelidikan, mendatangi sejumlah toko emas di Denpasar dan menerima informasi bahwa ada seorang perempuan menjual berbagai macam perhiasan emas.
Berdasarkan ciri-ciri sesuai dengan informasi, petugas akhirnya berhasil melacak tempat tinggal pelaku hingga kemudian tersangka EGA ditangkap di tempat kosnya di seputaran Dalung pada Sabtu (28/1/2023).
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa kalung dan uang tunai Rp3 juta yang diduga kuat hasil penjualan perhiasan emas yang dicuri dari kamar kos korban.
“Motifnya karena ekonomi. Tersangka ini dulu bekerja di kafe, setelah itu berhenti dan tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dengan korban tidak saling kenal, namun tersangka tahu korban tidak ada di tempat kosnya pada siang itu, karena dulu pernah tinggal bertetangga di TKP,” ujar Kapolsek, menjelaskan.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka EGA kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Denpasar Timur.  (LE-DP)

Pos terkait