Abang, LenteraEsai.id – Tradisi megenjekan, megibung dan ‘toas’ minuman arak menandai peringatan Hari Arak Bali ke-1 di Kabupaten Karangasem, Bali. Selain itu, jajaran Pemkab Karangasem juga melakukan persembahyangan bersama di Pura Manik Kembar Desa Datah.
Serangkaian kegiatan memperingati Hari Arak Bali, 29 Januari yang kali ini jatuh pada Minggu (29/1/2023), dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, tim ahli, staf ahli serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Karangasem, di mana peringatan dipusatkan di Pura Manik Kembar, Banjar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Usai melaksanakan persembahyangan bersama, Bupati Gede Dana lanjut melihat tradisi megenjekkan yang dipentaskan oleh Seka Genjek Banjar Bangle, Desa Bunutan, Kecamatan Abang. Setelah itu dilaksanakan tradisi megibung massal sebelum kemudian Bupati Gede Dana mengajak yang hadir untuk ‘toas’ Arak Bali menandai peringatan Hari Arak Bali ke-1, 2023.
Kepada awak media massa, Bupati Gede Dana mejelaskan jika Arak Bali bukan untuk mabuk-mabukkan namun merupakan minuman tradisional yang khas warisan budaya leluhur, utamanya para penglingsir di Karangasem. Arak Bali yang bahan dasarnya tuak selain dapat dipakai obat, juga untuk keperluan upacara yang patut dilestaraikan. Bahkan saking kentalnya budaya dan tradisi leluhur berkaitan dengan Arak Bali ini, di Desa Labasari terdapat Pelinggih Arak Geni.
“Jadi saya tekankan di sini, Arak Bali bukanlah dipakai untuk mabuk-mabukkan, namun utuk obat-obatan dan keperluan upacara. Orang-orang tua kita dulu sebelum berangkat ke ladang atau ke sawah, mereka minum arak satu sloki untuk menghangatkan tubuh sebelum bekerja di musim dingin atau penghujan,” ujar Gede Dana, menjelaskan.
Bupati dan jajaran serta masyarakat di Kabupaten Karangasem menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang sudah menetapkan arak sebagai minuman destilasi yang dilindungi, sehingga pada setiap tanggal 29 Januari bisa diperingati sebagai Hari Arak Bali. Kali ini, peringatan dilakukan untuk yang pertama kalinya.
Ia berpesan kepada masyarakat Karangasem untuk betul-betul mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Destilasi Minuman Beralkohol terutama Arak Bali, sehingga tidak membuat minuman trasisional ini menjadi cacat. “Dunia sudah mengakui Arak Bali sebagai minuman destilasi atau spirit ke-7 dunia. Ini sangat luar biasa, kami berharap masyarakat ikut mendukung, mensuport bahkan mensosialisasikan Arak Bali ini,” sebut Gede Dana, mengharapkan.
Saat ini di Kabupaten Karangasem sendiri ada sebanyak 2.865 produsen Arak Bali. Pihaknya berharap produsen arak yang ada ini tetap berpegang pada Pergub 1 Tahun 2020, tidak melakukan tindakan yang melenceng dengan memproduksi arak sintetis dari permentasi gula.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur Bali dalam membantu masyarakat kecil, terutama yang memiliki usaha-usaha tradisional di rumahnya masing-masing. Berarti UMKM harus kita lindungi serta jaga keberadaannya secara bersama-sama,” kata Bupati Karangasem, menandaskan.
Suasana penuh keceriaan tampak ketika Bupati Gede Dana melakukan ‘toas’ Arak Bali bersama unsur pimpinan di jajaran Pemkab Karangasem. Suasana menjadi semakin ‘hidup’ setelah seni genjek yang begitu dinamis dan kocak, mengantarkan hadirin melakukan acara megibung, yakni makan bersama dalam satu wadah yang tersedia. (LE-KR)







