Pemkab Buleleng Segera Cabut Perbup Terkait PPKM

Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pencabutan PPKM (Foto: Humas Pemkab Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Menyikapi peraturan Pemerintah Pusat terkait Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Pemkab Buleleng juga akan menarik peraturan-peraturan terkait PPKM yang pernah diterbitkan selama pandemi Covid-19.

Sekda Buleleng Drs Gede Suyasa MPd mengatakan hal itu usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pencabutan PPKM secara virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng di Singaraja, Senin (2/1/2023). Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) Luhut Binsar Panjaitan.

Bacaan Lainnya

Sekda Suyasa mengatakan, pencabutan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang PPKM ini adalah salah satu aturan yang tertuang dalam Inmendagri. “Ini yang perlu kita sesuaikan dan kita kaji kembali untuk mencabut beberapa Peraturan Bupati yang sudah tidak ada payung hukumnya, khususnya tentang PPKM,” ucapnya, menjelaskan.

Sekda menambahkan, beberapa kegiatan terkait pencegahan virus Covid-19 tetap akan dilaksanakan, mengingat virus ini masih ada di masyarakat. “Vaksinasi tetap dilaksanakan, hanya saja perlu pendekatan kepada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin,” katanya.

Suyasa mengungkapkan, maksud dari pencabutan PPKM ini, adalah pemerintah mulai menurunkan intervensi terhadap penanganan Covid-19, tetapi akan tetap meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Diperlukan kesadaran masyarakat, kalau mengalami batuk, pilek atau flu, harusnya menggunakan masker. Jadi harus sadar untuk menggunakan masker, agar penyakitnya tidak menular kepada orang lain,” ujar Sekda Suyasa, menegaskan.  (LE-BL)

Pos terkait