judul gambar
DenpasarHeadlinesNews

Polresta Ringkus Pelaku Pencurian di Toko Alfamart Jalan Teuku Umar Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Resmob Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Gede (Alfamart) di Jalan Teuku Umar No.48 C Denpasar Barat pada Selasa (30/8) sekitar pukul 06.00 Wita. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik karena pelaku sempat mengancam pelayan toko dengan senjata tajam berupa golok.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat SH SIK MH kepada media massa, Jumat (2/9) menjelaskan, pelaku bernama Rizki Sahputra (25) asal Bengkulu yang merupakan mantan asisten kepala di Toko Alfamart. Pelaku ditangkap Kamis (1/9) saat hendak kabur ke kampung halamannya.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengancam karyawan toko menggunakan sebilah golok. Kerugian yang dialami toko berupa uang tunai Rp5.038.000, 2 slop rokok Sampoerna Mild 16 dan pelaku juga mengambil DVR CCTV,” ujar Kombes Bambang Yugo.

Menurut keterangan pelaku, dirinya datang ke toko dan menunggu karyawan toko Ni Made Ratna Sapitri (26) membuka toko. Pelaku masuk dan mencabut golok dari balik bajunya yang kemudian menodong leher karyawan toko sambil meminta karyawan untuk menyerahkan kunci brankas, namun karyawan tersebut tidak mau menyerahkan kunci.

“Selanjutnya pelaku naik ke lantai dua dan mengikat kedua tangan karyawan tersebut ke belakang dengan kabel charger HP yang ada di toko, kemudian pelaku menuju lantai satu untuk mencabut DVR CCTV, mengambil uang dari brangkas dan rokok, selanjutnya melarikan diri,” ungkap mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Pelaku sangat paham situasi dan kondisi toko karena sebelumnya pernah bekerja sebagai asisten kepala toko pada tahun 2017 dan pada tahun 2019 mengundurkan diri (resign), katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa sebuah sweter warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, celana panjang, sepasang plat sepeda motor DK-3844-QA, helm, sebilah golok, masker warna hitam dan sepasang aandal jepit milik pelaku Rizki. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan yang disita berupa DVR CCTV merk HIK Vision, tas warna kuning, uang sisa hasil pencurian Rp1.020.000, 1 slop rokok Sampoerna Mild 16 dan kabel chager.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. “Pelaku kami berikan tindakan tegas di lapangan (ditembak, red) karena berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas,” kata Kapolresta Denpasar, menyampaikan.  (LE-DP) 

Lenteraesai.id