Polisi Gerebek dan Amankan Penyelenggara Judi Ceki di Sawan Buleleng

Polisi meringkus Gusti Ketut Puja, penyelenggara perjudian ceki di rumahnya Banjar Dinas Brahmana Desa Sawan Kecamatan Sawan, Buleleng (Foto: Dok Humas Polsek Sawan)

Buleleng, LenteraEsai.id – I Gusti Ketut Puja (58) yang ketangkap basah tengah menyenggarakan judi kartu ceki di rumahnya di daerah Sawan, Kabupaten Buleleng, digerebek dan diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Dari arena judi di Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah meja kayu bundar warna coklat, satu lembar karpet pelastik warna hijau muda, satu bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau dan uang tunai sebanyak Rp540 ribu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa SIP ketika dihubungi wartawan di kantornya, Selasa (30/8) mengatakan bahwa pihaknya telah menggerebek dan menangkap tersangka penyelenggara judi ceki di sebuah rumah warga di Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek Sawan mendapat informasi dari warga tentang adanya arena perjudian kartu ceki yang melibatkan sejumlah pelaku judi

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa SIP bersama Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana SE dan sejumlah anggota Unit Opsnal, langsung menuju ke lokasi perjudian pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar ditemukan adanya perjudian jenis kartu ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang, lengkap dengan barang bukti kartu ceki dan sejumlah uang tunai sebagai alat taruhan.

Bersamaan dengan itu, I Gusti Ketut Puja yang bertindak selaku penyelenggara, langsung diamankan oleh petugas ke Mapolsek Sawan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Gusti Puja mengakui perbuatannya, dan dari  penyelenggaraan perjudian tersebut ia mengaku mendapatkan hasil sebesar Rp50 ribu, ujar Kapolsek Sawan.

Terhadap tersangka pelaku penyelenggara yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sawan, dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan terhadap lima orang pemain ceki dapat disangkakan melanggar Pasal 303 Bis KUHP, ucap AKP Dewa Putu Sudiasa tanpa merinci identitas kelima pemain judi ceki tersebut.  (LE-BL)

Pos terkait