judul gambar
BulelengHeadlines

Kunci Nyantol, Roy Tancap Gas Larikan Sepeda Motor milik Warga Pohbergok Buleleng

Buleleng, LenteraEsai.id – I Nengah Suarjana alias Roy, penduduk Alas Angker Buleleng yang tancap gas membawa kabur sepeda motor milik orang lain, berhasil diringkus pihak Polsek Kota Singaraja dalam suatu upaya pelacakan.

Terduga pelaku Roy berhasil dilacak dan ditangkap petugas di rumah tinggalnya di daerah Alas Angker, sementara sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada orang lain untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, seizin Kapolres Buleleng ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/8), membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik korban Ketut Ngarjana alias Pasek, penduduk Desa Pohbergok, Kecamatan Buleleng.

Kapolsek menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka pelaku berawal adanya pengaduan dari korban Ketut Ngarjana alias Pasek yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah hilang dari tempatnya pada 3 Agustus 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, Kaposek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP I Gede Darma Diatmika SH bersama Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana SH untuk terjun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diperoleh keterangan bahwa sepeda motor Honda Supra warna hitam tersebut sempat terlihat oleh salah seorang warga saat melintas di jalan menuju Desa Selat, dan masih menggunakan nomor polisi aslinya, yakni DK-6052-VJ.

Selanjutnya, kata Kapolsek, informasi tersebut dikembangkan Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana SH, yang kemudian diketahui sepeda motor itu dikendarai Komang Artayasa (55), pemduduk Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

Polisi yang kemudian memeriksa Komang Artayasa, mengaku mendapatkan sepeda motor itu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Nengah Suarjana alias Roy. Selanjutnya Tim Opsnal meringkus Roy di rumahnya di Banajr Dinas Alas Angker pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, Roy mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban saat kendaraan diparkir dengan kunci kontak yang masih nyantol. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Komang Artayasa seharga Rp1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara beberapa bulan sebelumnya, yakni pada Juni 2022, Roy juga mengaku sempat mencuri sepeda motor Yamaha Mio DK-6125-UZ yang tengah diparkir di salah satu halaman rumah di Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersanghka Roy kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Singaraja. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ucap AKP Darma Diatmika SH, menambahkan. (LE-BL)

Lenteraesai.id