Denpasar, LenteraEsai.id – Setelah lebih dari 5 tahun penempatannya tanpa kejelasan di Indonesia, seorang wanita pengungsi mandiri asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LJ (31), memilih pulang secara sukarela ke negaranya, Taiwan pada Jumat (29/4)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar. Sabtu (30/4) menjelaskan, dalam pengawasan keimigrasian rutin terhadap pengungsi dari luar negeri yang dilakukan Rudenim Denpasar, pada 2019 menemukan LJ yang berdomisili di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, namun baru kali ini melaporkan diri ingin pulang secara sukarela ke Taiwan.
LJ diketahui meninggalkan negara asalnya pada Oktober 2016 untuk mencari suaka di Indonesia, karena sebagai praktisi Falun Dafa (red: kelompok meditasi olah jiwa dan raga) merasa tidak aman di negara asalnya.
Dalam kurun waktu hampir 6 tahun tinggal di Bali, LJ menikah dengan seorang laki-laki WN Taiwan yang juga praktisi Falun Dafa yang ia kenal melalui Facebook, sehingga suaminya dapat mensponsori LJ untuk pembuatan visa guna masuk ke Taiwan dan ke depannya dapat menjadi permanent resident di sana.
Berbekal visa itulah ia menyatakan diri untuk melepaskan status kepengungsiannya di Indonesia dan mengambil keputusan ke Taiwan agar dapat bergabung dengan suaminya.
Kakanwil Kemenkumham Bali juga menerangkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, lalu disetujui proses kepulangannya tersebut melalui surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.03-043 tanggal 22 April 2022, maka pemberangkatan LJ dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
Dari Bali yang bersangkutan terbang dengan pesawat Super Air Jet nomor penerbangan IU751 pada pukul 09.10 Wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal oleh dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dari Jakarta dilanjutkan dengan menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI762 pada pukul 14.10 WIB dengan rute Cengkareng Jakarta-Taipei City, Taiwan.
Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Februari 2022 saat ini terdapat sejumlah 13.174 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000-an di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.
“Rumah Detensi Imigrasi Denpasar – Kemenkumham Bali melakukan pengawasan keimigrasian dalam rangka diberangkatkan ke negara tujuan ini sebagai salah satu wujud implementasi Pasal 37 Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya serta upaya pemulangan sukarela ini ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” kata Jamaruli. (LE-DP)







