DenpasarHeadlines

Bule Prancis Pemilik Narkoba dan Senjata Api Akhirnya Dideportasi dari Bali

Badung, LenteraEsai.id – RJHB (31), warga negara Prancis yang divonis bersalah karena menyahgunakan narkoba dan memiliki senjata api, akhirnya dideportasi ke negaranya setelah usai menjalani hukuman badan di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Rabu (30/3) mengatakan, selain telah divonis bersalah atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata napi, RJHB juga terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karenanya, warga negara asing itu harus dideportasi ke negaranya, kata Kakanwil dengan menyebutkan, deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Demikian pula izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi, dan dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal”.

Sehubungan dengan itu, imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ucapnya.

Kasus yang membelit RJHB di Bali berawal pada Desember 2020 silam, warga negara Prancis ini ditangkap oleh pihak Polres Badung dengan kasus kepemilikan dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,62 gram dan 4,81 gram. Selain itu, dia juga terungkap memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis Makarov dan puluhan butir amunisi.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusannya Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011, menyatakan RJHB bersalah sehingga harus dijatuhi hukuman satu tahun dan empat bulan penjara, ujar Kakanwil Jamaruli.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, laki-laki kelahiran Paris, Prancis tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah RJHB didetensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi, akhirnya dia dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat naik dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat RJHB dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura pada 28 Maret lalu. Setelah dideportasi, RJHB akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, katanya.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Jamaruli, menambahkan.  (LE-DP) 

Lenteraesai.id