Dosen Unmuh Buton Raih Gelar Doktor pada Fakultas Hukum Unud

Denpasar, LenteraEsai.id – Edy Nurcahyo, seorang pendidik di Universitas Muhamaddiyah Buton, melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali.

Edy berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Pujian setelah terlaksananya Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Kamis (24/3/20220, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana di Denpasar.

Bacaan Lainnya

Ujian kali ini pun terselenggara dengan media Hybrid Offline dan Online. Promovenda tercatat mengangkat disertasi berjudul ‘Model Pengaturan dan Pengawasan Usaha Modal Ventura Berbasis Ekonomi Syariah’.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 3 jam itu dipimpin oleh Koordinator Progam Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof Dr I Putu Sudarma Sumadi SH SU serta Prof Dr Ibrahim R SH MH selaku Promotor, Dr Desak Putu Dewi Kasih SH MHum selaku Kopromotor 1, Dr Marwanto SH MHum selaku Kopromotor II, dan diuji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya Edy Nurcahyo mengungkapkan bahwa pertama, dari perspektif Pancasila dan Konstitusi, landasan filosofis usaha modal ventura tidak lepas dari apa yang diamanahkan oleh Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan.

Kedua, prinsip-prinsip usaha modal ventura syariah harus memenuhi kaidah muamalah yaitu ‘sesuatu boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan dalam agama’. Dalam Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura Syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yaitu: 1) Keadilan; 2) Al-ihsan (berbuat kebaikan); 3) Kemaslahatan (maslahah); 4) Pertanggungjawaban; 5) Al-Kifayah; 6) Keseimbangan; kejujuran dan kebenaran; 7) Mengutamakan kepentingan sosial; dan 8) Keuniversalan (rahmatan lil’alamin), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah. Ketiga, POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura belum memberikan kepastian hukum tentang kepatuhan syariah yang konprehensip.

“Belum ada pengaturan mekanisme pendirian DPS yang akan menjamin kepastian hukum kepatuhan syariah, kendati UU PT telah mewajibkan pendirian DPS bagi Perusahaan yang menyelenggarakan UUS, namun regulasi mengatur bentuk badan usaha perusahan Modal Ventura bukan hanya PT, namun ada CV, dan Koperasi yang masing-masing memiliki karakteristik dan organ badan usaha yang berbeda,” ungkap Edy, menjelaskan.  (www.unud.ac.id)

Pos terkait