Denpasar, LenteraEsai.id – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menyelenggarakan seminar nasional (Semnas) secara hybrid pada Jumat (25/3/2022) dengan mengangkat isu hukum mengenai keberadaan badan hukum adat di dalam hukum nasional.
Ketua Panitia Semnas Dr I Nyoman Suyatna SH MH menyampaikan bahwa seminar nasional yang digelarnya kali ini diikuti oleh 439 peserta secara daring dan 25 peserta luring.
Semnas dibuka oleh Koordinator PDIH FH Unud Prof Dr I Putu Sudarma Sumadi SH SU yang menyampaikan terima kasih kepada para narasumber karena telah bersedia meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu, informasi dan pengetahuan di bidang hukum adat.
“Untuk itu perlu kajian lebih lanjut mengenai Badan Hukum Adat agar dapat memaksimalkan peranannya, namun dengan tidak menimbulkan konflik antara hukum adat dan hukum nasional,” ungkapnya.
Adapun narasumber dalam Semnas kali ini adalah Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Prof Dr Wayan P Windia SH MSi (Guru Besar FH Unud), Dr I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari SH MKn, Canina Asmara Putri SH MKn. dan Gede Etha Prianjaya SH MKn.
Diskusi dalam Semnas membahas mengenai Status Kesubjekan Badan Hukum Adat di dalam Hukum Nasional. Badan Hukum Adat banyak mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat adat: pertumbuhan perekonomian melalui LPD, keamanan dan penanganan pandemik Covid-19. Badan Hukum Adat mempunyai karakteristik tersendiri yang tidak dapat dipersamakan dengan badan hukum di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Perseroan Terbatas. (www.unud.ac.id)