judul gambar
BadungHeadlines

Wakil Bupati Badung Sakit, DPRD Akan Secepatnya Ambil Sikap

Badung, LenteraEsai.id – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa diduga sudah beberapa bulan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, karena sakit. Sakitnya orang nomor 2 di Pemkab Badung itu menjadi gunjingan di kalangan pegawai, wakil rakyat dan warga masyarakat.

Disebut-sebut bahwa Ketut Suiasa menderita sakit stroke. Bahkan ada sumber yang mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Badung itu mengalami sakit yang diduga permanen. Benarkah?.

Pewarta LenteraEsai.id (LE) dua kali mendatangi rumah jabatan (RJ) wakil bupati di Kompleks Pempem Badung di Sempidi, terakhir pada Rabu, 16 Februari 2022 untuk mengkonfirmasi dan melihat langsung kondisinya, tetapi ditolak. Ajudan Wakil Bupati Badung mengatakan, wakil bupati tidak bisa menerima tamu. “Maaf Bapak Wakil tidak bisa menerima tamu, Bapak masih sakit dan sedang teraphy,” katanya.

Satpam yang bertugas di RJ wakil bupati juga mengatakan, pihaknya diinstruksikan wakil bupati tidak bisa menerima tamu.

Tidak berhenti di situ, pewarta LE juga berupaya menemui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada Rabu sore, 16 Pebruari 2022, di rumah jabatannya, untuk mengkonfirmasi kondisi Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa. Namun lagi-lagi LE hanya bisa ditemui ajudannya. Ajudan Bupati Badung mengatakan, bupati tidak bisa menerima tamu karena sakit. Ajudan saat itu mengatakan Bupati Badung Giri Prasta sedang teraphy.

Di tempat terpisah, Kabag Humas Pemkab Badung I Made Suardita dikonfirmasi pewarta LE pada Jumat, 25 Februari 2022 tentang sejak kapan Wakil Bupati Badung sakit, dijelaskan itu kewenangan tim medis menjawab. Ia menyebut sedang tahap pemulihan. Kabag Humas juga menjelaskan bahwa wakil bupati menjalankan tugas melalui video confren.

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata dikonfirmasi tentang wakil bupati yang sudah lama sakit dan tidak bisa bertugas, menjelaskan bahwa pihaknya akan sesepatnya menyikapi hal itu dengan menggelar rapat pimpinan dewan terlebih dahulu. “Kami akan segera menggelar rapat pimpinan DPRD Badung. Pimpinan DPRD Badung akan bersurat ke Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, menanyakan kondisi wakil bupati. Kita ini pemerintahan bersama,” katanya menjawab LE di kantornya, Rabu, 16 Februari 2022.

Dijelaskan Parwata, setelah pihaknya mendapat penjelasan dari bupati tentang kondisi riil kesehatan wakil bupati, baru melakukan langkah berikutnya. Misalnya, nanti ada penjelasan tentang Wakil Bupati Badung yang sudah terus-menerus selama enam bulan tidak bisa menjalankan kewajibannya lantaran sakit (stroke). Tentu juga harus dikuatkan dengan surat medis dari tim dokter yang menangani.

“Kalau itu yang terjadi (sudah enam bulan), tidak bisa melaksanakan tugas, kami akan memproses lebih lanjut,” ujar Parwata, menegaskan. Proses seperti apa?. Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 ayat 1 dan 2 serta pasal 79. Pasal 78 ayat 1 berbunyi Kepala Daerah dan /atau Wakil Kepala Daerah berhenti karea–a. Mengundurkan diri. b. Permintaan sendiri atau c. Diberhentikan. Ayat 2. Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana diberhentikan pada ayat (1) huruf c karena –a. Berakhir masa jabatannya. b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, dst.

Sedang pasal 79 berbunyi–Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan juruf b serta ayat (2) juruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota mendapatkan penetapan pemberhentian. “Kalau gubernur tidak memberhentikan, Mendagri akan memberhentikan. Kalau Mendagri tidak memberhentikan, Presiden akan memberhentikan,” ujar Parwata.

Proses berikutnya, menurut Parwata, kalau sudah resmi ada penetapan pemberhentian Wakil Bupati, parpol pengusung mengajukan nama pengganti.

Paket calon Bupati/Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa dalam Pilkada 2019 diusung tiga parpol. Yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Melawan kotak kosong, pasangan Giri Prasta-Suisa muncul sebagai pemedang untuk jabatan yang kedua kalinya.

Tetapi di tengah jalan, tepatnya 21 Juni 2021, Wakil Bupati Badung Ketut Suisa disebutkan ambruk saat mengikuti suatu acara di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, di Renon, Denpasar. Setelah itu yang bersangkutan tidak bisa lagi datang ke ruang kerjanya di kantor.  (LE/Ima)

Lenteraesai.id