Denpasar, LenteraEsai.id – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah transaksi masyarakat secara non tunai menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2021, Bank Indonesia menyesuaikan kegiatan layanan operasional Sistem BI RTGS, SKNBI dan layanan perkasan.
Kegiatan Operasional Transaksi Non Tunai sebagai berikut:
1) Layanan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) No. Jam operasional 1 s.d. 22 Des 2021 (diperpanjang 1 jam 30 menit) 23 s.d. 30 Des 2021 (diperpanjang 2 jam 30 menit)
31 Des 2021 (diperpanjang 7 jam)
1
Buka Layanan BI-RTGS
07.30 WITA
Tetap
Tetap
Tetap
2
Pre Cut-Off Sistem BI-RTGS
17.30 WITA
19.00 WITA
20.00 WITA
24.00 WITA
3
Cut-Off Sistem BI-RTGS
18.00 WITA
19.30 WITA
20.30 WITA
00.30 WITA
2) Layanan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
No.
Jam Operasional
Semula
1 s.d. 22 Des 2021 (diperpanjang 1 jam 30 menit)
23 s.d. 30 Des 2021 (diperpanjang 2 jam 30 menit)
31 Des 2021 (diperpanjang 7 jam)
1
Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler
8 Kali (09.00 s.d. 16.15 WITA)
8 Kali (09.00 s.d. 17.45 WITA)
8 Kali (09.00 s.d. 18.45 WITA)
8 Kali (09.00 s.d. 13.15 WITA)
2
Cut-Off Pengiriman DKE
16.00 WITA
17.30 WITA
18.30 WITA
23.00 WITA
3
Setelmen Pengembalian Prefund Kredit
16.30 WITA
18.00 WITA
19.00 WITA
23.30 WITA
3) Jam Operasional layanan BI-RTGS dan SKNBI akan kembali normal pada tanggal 3 Januari 2022. Khusus untuk Sistem BI-RTGS, kegiatan akan dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 07.30 WITA menjadi pukul 07.00 WITA.
Kegiatan Operasional Transaksi Tunai/Layanan Perkasan
1) Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan mulai tanggal 28 s.d. 31 Desember 2021.
2) Seluruh kegiatan layanan kas akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022 dengan jadwal sebagai berikut:
a) Layanan uang rusak dan pembelian uang Rupiah bersambung (uncut notes) setiap Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WITA.
b) Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi setiap Selasa dan Kamis, Pukul 08.00 – 11.30 WITA.
3) Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia melalui laman https://pintar.bi.go.id (LE-DP)







