Bawaslu dan MDA Karangasem Jalin Kerja Sama Ciptakan Pemilu Berintegritas

Karangasem, LenteraEsai.id – Untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem, di Aula Widya Adyasta, Rabu (22/12/2021).

Perjanjian tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti MoU yang dilakukan antara Bawaslu Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan perjanjian tersebut tampak dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem I Ketut Alit Suardana, Petajuh Desa Madya I Made Putu Arianta, dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Koordinator Sekretariat dan seluruh ajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Putu Gede Suastrawan mengatakan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas yang sesuai dengan asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

“Dengan kerja sama ini kami menaruh harapan besar kepada MDA Karangasem agar dapat menjadi motor untuk menciptakan partisipasi masyarakat yang lebih luas terutama adat untuk melakukan pengawasan dalam Pemilu maupun pemilihan yang lainnya,” kata Putu Suastrawan.

Putu Suastrawan juga mengatakan bahwa dalam pengawasan Pemilu pihaknya sudah melibatkan berbagai komponen masyarakat dalam rangka ikut bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif, namun pada kenyataanya kegiatan pengawasan terutama dalam hal pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu masih belum maksimal, terutama dalam sisi keberanian masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap dugaan-dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Karangasem. 

“Dengan adanya peran serta komponen masyarakat adat, untuk ke depannya diharapkan dapat menjadi motor penggerak yang lebih berperan aktif dalam hal pencegahan, pengawasan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar Putu Suastrawan.

Sementara itu, Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem I Ketut Alit Suardana mengatakan, bahwa perjanjian kerja sama ini sebagai tanda bahwa MDA Kabupaten Karangasem siap untuk mewujudkan Pemilu maupun pemilihan yang tertib, tentram dan sejahtera. 

“Kami beserta komponen masyarakat hukum adat khususnya desa adat akan sekuat tenaga mendukung fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Karangasem demi terwujudnya Pemilu maupun pemilihan yang tertib, tentram dan sejahtera,” kata Alit Suardana. (LE-Jun) 

Pos terkait