judul gambar
DenpasarHeadlines

Pemkot Denpasar Gelar Sosialiasi Permendagri Tentang Kerja Sama Daerah

Denpasar, LenteraEsai.id- Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Tahun 2021.

Sosialisasi yang melibatkan narasumber dari Kemendagri itu dilaksanakan di ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Selasa (16/11).

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya mewakili Wali Kota Denpasar. Sosialisasi berlangsung secara hybrid yang tampak dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan dengan keterlibatan peserta dari pimpinan OPD serta perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Denpasar.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari), yakni Dra Nita Efrilliana MDev Plg Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar-Daerah Kementerian Dalam Negeri, sekaligus Keynote Speaker, dan Abdul Aziz SSos, Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar-Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya menyampaikan, kerja sama daerah adalah amanat yang tertuang dalam peraturan pemerintah No.28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang merupakan usaha bersama dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Hal itu juga sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan alih pengetahuan dan pengalaman best practises antaraparatur pemerintah (city sharing), menciptakan sinergritas penyelenggaraan pembangunan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta mengembangkan potensi daerah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder pembangunan, ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Kota Denpasar memiliki potensi kreativitas pada sektor ekonomi kreatif. Sektor ini sangat mendukung Kota Denpasar dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi serta menjadi penunjang sektor pariwisata. Oleh karena itu potensi ini diharapkan dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui hubungan kerja sama antarpemerintah daerah maupun dengan lembaga/pihak ketiga.

Tujuan kegiatan sosialisasi hari ini adalah agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat memahami tata cara kerja sama sesuai permendagri 22 tahun 2020 sehingga memudahkan perangkat daerah untuk melakukan pemetaan potensi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Oleh karena itu saya berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat menambah wawasan dan memiliki kesamaan pemahaman untuk mengatasi masalah yang belum terselesaikan serta mampu memanfaatkan kerja sama daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jaya Negara, mengharapkan.

Sementara Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar I Gusti Ayu Laksmi Saraswati menyampaikan hasil yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini, adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang pentingnya kerja sama daerah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 beserta turunannya yakni Permendagri 22 tahun 2020, serta kebijakan kerja sama daerah dan tata cara implementasi kerja sama daerah sehingga menghasilkan manfaat yang optimal bagi peningikatan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

Giat sosialisasi siang itu juga diikuti peserta dari unsur perangkat daerah, bagian, kecamatan dan Perumda di lingkungan Setda Kota Denpasar.  (LE-DP)

Lenteraesai.id