Denpasar, LenteraEsai.id – Walid NR Alahmar, pria warga negara Libya yang terlibat kasus penganiayaan di Bali, akhirnya diusir atau dideportasi ke negaranya dari Pulau Dewata pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Walid diberangkatkan menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali untuk diterbangkan menuju Bandara Soekarto-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada Kamis sore pukul 15.30 Wita, dengan pengawalan yang ketat.
Dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, malam itu juga sekitar pukul 21.00 Wita yang bersangkutan diberangkatkan langsung dengan maskapai Turkish Airlines (TK 057) menuju Istanbul-Libya.
Kakanwil Kemenkumkam Bali Jamaruli Manihuruk kepada pers di Denpasar, Jumat (29/10) mengatakan, WNA asal Libya tersebut diketahui datang ke Indonesia pada 15 Januari 2020 dengan Visa on Arrival (VoA).
Tiba di Bali, Walid NR Alahmar yang kemudian terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang korban, dinyatakan hakim melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP hingga dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan 8 hari penjara. Mendapat vonis tersebut, Walid harus menjalani kurungan di Lapas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, ucapnya.
Kakanwil mengungkapkan, usai menjalani masa penahanan, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan pemeberian Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendetensian.
Selanjutnya, warga negara Libya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Agustus 2021 untuk proses Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pengusiran/Deportasi, yang kemudian dilakukan pada 28 Oktober 2021, ujarnya. (LE-JK)







